Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
16 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
16 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
15 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
15 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
15 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
15 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komisi II: Keputusan Pemekaran Daerah Paling Lambat Akhir Februari

Komisi II: Keputusan Pemekaran Daerah Paling Lambat Akhir Februari
Lukman Edy
Sabtu, 06 Februari 2016 23:55 WIB
Penulis: Syafri Ario
JAKARTA- Bagi daerah-daerah yang mengajukan pemekaran daerah akhir, pada bulan Februari 2016 ini akan diputuskan dan dilakukan peninjauan langsung.

Wakil Ketua Komisi II, DPR RI, Lukman Edy mengatakan keputusan daerah-daerah mana saja yang akan dimekarkan akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) paling lambat akhir bulan Februari ini.

Lanjutnya, setalah melewati agenda-agenda konsinyering internal Komisi II pada Minggu kedua ini, kemudian konsinyering Komsi II dengan Dirjen Otonomi Daerah. Setelah itu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Otda dan raker dengan Menteri Dalam Negri.

"Setelah diputuskan rapat dengan Mendagri, pertengahan bulan dua, maka dilakukan peninjauan langsung ke daerah yang dimekarkan," ujar legislator asal Riau ini, Sabtu (6/1/2016) di JCC, Jakarta***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/