Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
6 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
32 menit yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
21 menit yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pembangunan Kereta Api Cepat Digugat, M Nizar Zahro: Dari Awal Ini yang Saya Khawatirkan

Pembangunan Kereta Api Cepat Digugat, M Nizar Zahro: Dari Awal Ini yang Saya Khawatirkan
Moh Nizar Zahro, Anggota DPR RI fraksi Gerindra.
Senin, 15 Februari 2016 10:42 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Projek Kereta Api Cepat (KAC) Jakarta – Bandung – Jakarta kerjasama Empat BUMN yakni, PT Wijaya Karya ,PT Jasa Marga ,PT.KAi Dan PT Perkebunan Nusantara VIII dalam payung PT .Pilar Sinergi BUMN yang bekerja sama dengan perusahaan China Railway Corporation dengan nilai projek 5,5 miliar US dollar, menuai banyak pro dan kontra di masyarakat, bahkan juga dari kalangan elit politik ,Akademisi ,Anggota DPR dan didalam pemerintahan sendiri .

Bahkan salah satu organisasi yang menamakan dirinya Forum Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu dan sejumlah elemen buruh, berencana mengajukan gugatan clas action terhadap Presiden Joko Widodo.

Terkait gugatan tersebut, Aggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Moh Nizar Zahro menyatakan, sedari awal rencana projek ini bergulir dirinya sudah menghawatirkan akan adanya gugatan class action terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut.

"Proyek pembangunan kereta api cepat yang telah di-groundbreaking Presiden itu merupakan Hak masyarakat yang telah di atur dalam UU 28/1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih. Ini yang dari awal sangat kita khawatirkan bilamana ada gugatan dari masyarakat tentang praktek kereta cepat Jakarta banding akibat dari sosialisasi dan transaparansi yang kurang dari pemerintah," ungkapnya kepada Legislatif.co (GoNews Group), Senin (15/02/2016).

Masih menurut Nizar, jika gugatan tersebut benar-benar terjadi, dirinya khawatir pembangunan Kereta API Cepat (KAC) Jakarta -Bandung akan mengalami kendala. "Yang jelas dengan adanya gugatan itu, pastinya akan menghambat proses pembangunannya," tukas Nizar.

Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan dan kembali mengacu pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, agar tidak menuai pro dan kontra.

"Dalamn pasal tersebut tertera jelas, bahwa sas kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan landasan Peraturan Perundang-Undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara," jelasnya.

Selain itu pemerintah hendaknya menurut Nizar, juga mengikuti asas tertib penyelenggara negara, dimana asas tersebut yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.

"Kalau semua mengacu pada peraturan dan perundang-undangan, insya allah tak ada lagi gugat menggugat," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/