Setelah Masa Sosialisasi Selesai, Merokok di Inhil Didenda Rp25 Juta
Penulis: Rida Ayu Agustina
Dipimpin Ketua Pansus II, Herwanissitas, Public Hearing berlangsung dengan aksi tanya jawab antara peserta yang hadir dengan Pansus II DPRD Inhil.
Dalam salah satu isi pasal pada Ranperda tersebut yang banyak didiskusikan salah satunya terkait sanksi yang diterapkan bagi pelanggaran Ranperda yang rencananya akan disahkan besok, Selasa (23/2/2016) itu.
Dimana dalam pasal 6 berbunyi setiap orang dilarang merokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR.
Dan pada pasal 7 yang secara garis besar berbunyi, pimpinan lembaga atau badan pada KTR yang telah ditetapkan wajib melarang orang merokok, menyediakan tempat khusus meroko dan memasang tanda-tanda dilarang merokok.
Pada pasal 40, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 6 dan 7, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
Namun demikian, dijelaskan Ketua Pansus II, Herwanissitas, hal itu akan berlaku setelah dua tahun, dimana selama masa itu, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
''Seperti yang terdapat dalam pasal 43, Perda ini mulai berlaku setelah 2 tahun sejak tanggal diundangkan,'' sebut Herwanissitas.***
Kategori | : | Politik, GoNews Group |