Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
7 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setelah Masa Sosialisasi Selesai, Merokok di Inhil Didenda Rp25 Juta

Setelah Masa Sosialisasi Selesai, Merokok di Inhil Didenda Rp25 Juta
Public Hearing KTR di DPRD Inhil, Senin (22/2/2016).
Senin, 22 Februari 2016 13:59 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN- Pansus II DPRD Inhil, Riau melaksanakan Public Hearing terkait Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) KTR (Kawasan Tanpa Rokok), Senin (22/2/2016) bersama pihak Pemkab, tokoh agama dan organisasi yang ada.

Dipimpin Ketua Pansus II, Herwanissitas, Public Hearing berlangsung dengan aksi tanya jawab antara peserta yang hadir dengan Pansus II DPRD Inhil.

Dalam salah satu isi pasal pada Ranperda tersebut yang banyak didiskusikan salah satunya terkait sanksi yang diterapkan bagi pelanggaran Ranperda yang rencananya akan disahkan besok, Selasa (23/2/2016) itu.

Dimana dalam pasal 6 berbunyi setiap orang dilarang merokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR.

Dan pada pasal 7 yang secara garis besar berbunyi, pimpinan lembaga atau badan pada KTR yang telah ditetapkan wajib melarang orang merokok, menyediakan tempat khusus meroko dan memasang tanda-tanda dilarang merokok.

Pada pasal 40, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 6 dan 7, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Namun demikian, dijelaskan Ketua Pansus II, Herwanissitas, hal itu akan berlaku setelah dua tahun, dimana selama masa itu, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

''Seperti yang terdapat dalam pasal 43, Perda ini mulai berlaku setelah 2 tahun sejak tanggal diundangkan,'' sebut Herwanissitas.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/