Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
15 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
5
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
15 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
15 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPU Kuansing Tetapkan Mursini-Halim sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2016-2021

Selasa, 23 Februari 2016 19:43 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan pasangan Mursini - Halim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuansing periode 2016-2021. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno, Selasa (23/2/2016) siang di Aula Kantor KPU Kuansing.

Rapat pleno itu dipimpin Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar dan dihadiri pasangan Mursini-Halim beserta tim pemenangan dan Parpol pendukung. Tampak juga hadir Cawabup pasangan nomor urut 3, Muslim serta kalangan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

Dalam rapat pleno tersebut diumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wabup terpilih yakni Mursini-Halim dilanjutkan dengan penyerahan berita acara penetapan pasangan terpilih  Nomor : 03/BA/KPU.Kab/004.433177/II/2016  tanggal 23 Februari.

Setelah pleno, Firdaus Oemar menyatakan akan dilanjutkan dengan rapat paripurna penetapan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing.

Sebelumnya, Pilkada Kuansing harus berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK), dimana pasangan Indra Putra - Komperensi (IKO) menggugat KPU Kuansing. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh MK pada 22 Februari 2016.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/