Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
21 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
21 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
22 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Rencana Revisi UU Pilkada

PAN Usulkan Para Legislator yang Maju Pilkada Tak Perlu Mundur, M Nizar Zahro: Kalau Bisa Cuti Kenapa Harus Lepas Jabatan?

PAN Usulkan Para Legislator yang Maju Pilkada Tak Perlu Mundur, M Nizar Zahro: Kalau Bisa Cuti Kenapa Harus Lepas Jabatan?
Anggota Komisi V dari Fraksi Gerindra Moh Nizar Zahro.
Kamis, 25 Februari 2016 21:24 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan tegas mengusulkan agar revisi UU Pilkada dipercepat. Melalui Sekretaris Fraksi PAN DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, revisi tersebut harus segera dibahas, supaya ada ketetepan perturan dan pedoman dalam pilkada 2017 nanti.

Dirinya berpendapat, melihat dari isu MK yang membolehkan mantan narapidana kembali mencalonkan diri dalam Pilkada. Menurut nya harus dilihat lebih jauh dari mantan yang sepeti apa. "Kalau mantan napi narkoba dan mantan koruptor, kami tidak bisa menerima. Sikap PAN juga tegas, yakni menolak hal itu," ungkap Yandri beberapa hari yang lalu.

Yandri Susanto juga menyatakan, pihaknya meminta agar peraturan mundur bagi anggota DPR DPD dan DPRD yang maju dalam Pilkada, harus ditata kembalim. "Harus diperjelas, selama ini kan masih diperdebatkan, antara cuti atau mundur. Menurut kami lebih baik cuti saja," jelasnya di Gedung DPR Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Ia menjelaskan, dengan begitu akan membuka peluang kompetisi. Karena para legislator dab senator sudah memiliki pengalaman. Dan ini bisa mengurangi poteni money politik. "Ini juga menghindari politik uang. Mereka tudak akan jor-joran. Kalau memang tidak lolos, mereka bisa kembali lagi menjabat," tandasnya.

Pernyataan Fraksi PAN tersebut ternyata juga diamini Anggota Komisi V dari Fraksi Gerindra Moh Nizar Zahro. Menurutnya sesuai draft revisi Undang undang pemilihan kepala daerah yang telah beredar, ada tiga revisi yang akan di sampaikan pemerintah antara lain, anggota TNI, Polri, PNS maupun pejabat negara lainnya tak perlu mundur dari jabatannya saat akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

"Sesuai UUD 1945, semua warga negara boleh memilih dan dipilih maka anggota TNI, Polri, PNS, maupun pejabat negara lain yang telah memenuhi syarat, berhak menjadi kepala daerah,tanpa wajib mengundurkan diri cukup cuti tugas saja," ungkap Nizar Zahro saat dihubungi Legislatif.co (GoNews Group) Kamis (25/02/2016) malam.

Hal tersebut ia katakan, karena dengan adanya penghapusan itu, filosofinya bertujuan membuka peluang sumber daya manusia mengikuti pencalonan.

"Dengan adanya penyederhanaan persyaratan pencalonan itu diimbangi penguatan penegakan aturan pidana pemilu yang pada pilkada serentak pertama kemarin,marak terjadi," tandasnya.

Secara pribadi Zahro juga setuju dengan usulan PAN tersebut. "Setuju saja," pungkasnya singkat. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/