Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
15 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
13 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
16 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
13 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

M Iqbal: Terkait Kasus Ivan Haz, PPP Tetap Menghormati Asaz Praduga Tak Bersalah

M Iqbal: Terkait Kasus Ivan Haz, PPP Tetap Menghormati Asaz Praduga Tak Bersalah
Anggota Komisi IX DPR RI, dari fraksi PPP, Muhammad Iqbal. (foto: daniel)
Kamis, 03 Maret 2016 12:50 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal, mengakui sampai saat ini partainya belum memberikan sanksi terhadap kadernya yang juga anggota DPR RI Ivan Haz yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.

Hal tersebut ia katakan saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (03/02/2016) siang. "Sikap kami (PPP_redy) masih tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan," jelas Iqbal.

Bahkan Iqbal menyebutkan, Fraksi PPP DPR RI, tetap memberikan suport dan bantuan hukum dalam kasus yang menimpa rekan sejawatnya tersebut. "Sekali lagi kita menghormati asaz praduga tak bersalah, langkah awal kami tentunya atas dasar keprihatinan, maka kami suport dan membantu dengan pengacara kami," tambah Iqbal.

Ketika ditanya, apakah akan di non aktifkan sementara, dirinya menyebut masih menunggu proses. "Statusnya kan masih tersangka, belum terdakwa. Selagi masih tersangka baik dari PPP maupun MKD tetap menunggu terlebih dahulu," tukasnya.

Selama ini Ivan Haz bukan hanya melakukan pelanggaran dan tindak KDRT serta narkoba. Tapi Ivan juga ditengarai sering mangkir dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Terkait hal tersebut, Iqbal lagi-lagi mengaku tidak begitu paham. "Kalau absensi di Fraksi beliau aktif, orangnya juga ramah, tapi kalau di Komisi saya belum tau, karena kita beda. Saya di Komisi IX sedangkan beliau di Komisi IV," pungkasnya.

Saat ini, Polisi sendiri sudah memiliki 5 alat bukti yang sempurna untuk menjerat Anggota Komisi IV DPR RI Fanny Safriansyah atau Ivan Haz sebagai tersangka.

Ivan ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pembantu rumah tangga (PRT)-nya Toipah (20) pada  Juni hingga September 2015.

"Alat bukti tersebut antara lain adalah keterangan korban, saksi, saksi ahli, persesuaian keterangan para saksi serta pengakuan tersangka," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/