Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
22 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
2
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
22 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
3
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
22 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
4
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
21 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
5
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
21 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
6
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD Meminta Pemerintah Memperkuat Fungsi dan Peran Bawaslu

DPD Meminta Pemerintah Memperkuat Fungsi dan Peran Bawaslu
Anggota Komite I DPD RI. (net)
Senin, 14 Maret 2016 19:41 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Saat ini peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) belum kuat bahkan Panwaslu hanya bersifat ad hoc. Hal tersebut tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI tentang Isu Strategis untuk Revisi Undang-Undang No.8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dengan Titi Anggraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) dan Refly Harun Pengamat Hukum Tata Negara, di Senayan Jakarta Senin (14/03/2016).

Komite I melihat selama pelaksanaan Pilkada serentak 2015 dalam penyelesaian permasalahan sengketa Pemilu dan Pilkada banyak yang ikut campur, kemudian tumpang tindih kewenangan antara Panwaslu, Bawaslu, Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tinggi urusan Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

“Fungsi dan Peran Bawaslu harus diperkuat, Bawaslu harus bisa memberikan sanksi tegas jika terdapat pelanggaran terhadap kecurangan-kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, bukan hanya rekomendasi,” tegas Fachrul Razi Wakil Ketua Komite I.

Sementara pakar hukum tata negara Refly Harun, juga mengatakan dalam sengketa Pilkada itu harus ada badan peradilan khusus. Beliau melihat Bawaslu bisa dijadikan badan penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu dan putusannya final.

”KPU cukup berkonsentrasi pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, sehingga tidak ada rivalitas antar KPU,Bawaslu, dan DKPP," ungkapnya.

Pilkada serentak 2015 berlangsung di 264 daerah dan ada 5 daerah tidak serentak karena problem pencalonan yg berlarut-larut. Menurut Titi Anggraini dari perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, arah pilkada secara serentak sudah baik, KPU harus meningkatkan pelayanan penyelenggaraan Pilkada agar lebih terkordinasi.

“Jalur Pilkada serentak sudah baik, dan menuju ke arah yg benar, hanyaaturan belum dipersiapkan secara ideal dan tergesa-gesa, DPD bisa jadi corong untuk perbaikan reavisi Undang-Undang Pilkada kita,” ujar Titi.

Selain itu anggota Komite I Nono Sampono juga membahas penggunaan dana APBD dalam penyelenggaraan Pemilukada. “Penyelengaraan Pemilu meskipun pemilihan Kepala Daerah adalah hajatan nasional sudah seharusnya itu menjadi beban APBN bukan beban daerah,” tukas Nono Sampono Senator dari Maluku.

Dalam RDP ini banyak rekomendasi yang dikumpulkan oleh Komite I, yaitu rekomendasi pendaftaran pemilih, rekomendasi pencalonan, rekomendasi kampanye, rekomendasi sengketa Pilkada, dan semua rekomendasi tersebut akan dikumpulkan dan dibahas lebih lanjut oleh Komite I DPD RI. (**/dnl)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/