Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
23 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
22 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
20 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
21 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
5
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
20 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
6
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kenaikan Iuran BPJS, DPR RI: Presiden Harus Menunda Rencana Itu

Kenaikan Iuran BPJS, DPR RI: Presiden Harus Menunda Rencana Itu
Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal, saat memberikan pemaparan pada Diskusi Parlemen di Nusantara III Komplek Gedung Parlemen Senayan. (Legislatif.co)
Kamis, 24 Maret 2016 15:20 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal meminta rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo ditunda terlebih dahulu.

Wacana Presiden untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per tanggal 1 April 2016 tersebut dinilai masih ada kejanggalan dan belum bisa dilaksanakan.

Kebijakan kenaikan Iuran Premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini masih meninggalkan beberapa persoalan serta tanda tanya besar dari sebagian masyarakat.

Beberapa isu bahkan terkesan memojokkan tenaga kesehatan ataupun fasilitas kesehatan makin sering terdengar, tanpa diimbangi dengan memahami kenapa hal tersebut terjadi. Seolah-olah kebijakan ini akan menguntungkan dokter ataupun profesi kesehatan lainnya

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal, tarif dan pelayanan selama ini tidak seimbang. "DPR tidak mempermasalahkan Perpesnya, tapi ada salah satu dalam Perpes itu yang yakni pasal 16 yang berbunyi kenaikan hingga lebih dari 30 persen untuk peserta mandiri dari golongan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja. Pasal tersebut  harus direvisi," ujarnya, Kamis (24/03/2016) di Gedung Nusantara III Komplek parlemen Senayan.

Iqbal juga meminta, agar pemerintah terlebih dahulu perbaiki data itu. Dirinya juga menghimbau agar pemerintah meningkatkan lagi pelayanan rumah sakit dengan menyertakan perbaikan baik itu sarana dan prasarananya.

"Kita minta pemerintah harus tingkatkan pelayanan dulu. Semoga di tanggal 1 April ini tidak jadi kenaikan BPJS," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/