Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
20 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
14 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Polisi di Rohil Ini akan Lapor KY dan Komnas HAM

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Polisi di Rohil Ini akan Lapor KY dan Komnas HAM
Suasana jalannya sidang praperadilan.
Rabu, 13 April 2016 22:13 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Hakim akhirnya menolak gugatan pemohon dari Brigadir MR, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba melalui sidang praperadilan yang digelar pada Rabu (13/4/2016) di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Raut wajah kecewa terpancar dari keluarga Brigadir MR yang merupakan anggota Polres Rohil yang biasa bertugas di SPBU Bukit Timah ketika mendengar putusan hakim yang diketuai oleh Sapperijanto, SH. Mereka menganggap keputusan hakim terlalu arogan tanpa melihat bukti bukti yang akurat.

"Hakim hanya mengandalkan bukti tertulis tanpa membandingkan dengan kesaksian pemohon. Bahkan, adik kami dibawa ke Polres, tidak ada satupun barang bukti seperti Bong, ataupun sabu sabu yang dikantonginya," kata Renu, kakak Kandung Brigadir MR, kepada GoRiau.com, usai sidang.

Renu juga memperkuat kesaksian Brigadir M.R yang tidak mengantongi barang bukti didukung oleh kesaksian AKP Danhuri, kanit Polsek Tanah Putih, Brigadir Nurmansyah dan Brigadir Hengky Hutagalung.

"Bahkan mereka juga tidak menyerahkan surat penggeledahan kepada kami," ujar Renu.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Kalna Surya Siregar menyebutkan, putusan hakim pengadilan mau tidak mau, suka tidak suka, harus sama-sama dihormati.

Karena menurutnya, seburuk apapun, sesuai dengan asas hukum, putusan hakim wajib dianggap benar. Terkait putusan itu, tim dari kuasa hukum akan meminta salinan resmi guna melakukan peninjauan kembali (PK) dalam upaya administratif.

"Kita akan berupaya untuk melaporkan persoalan ini kepada Komisi Yudisial dan Komnas HAM. Kami menganggap, hakim hanya mengandalkan bukti surat yang diajukan oleh Satnarkoba dan BAP Muhammad Ikbal," cetus Kalna.

Dia mengungkapkan, jika hakim teliti, surat yang diajukan oleh satnarkoba atas BAP M.Ikbal tertanggal 5 Februari sangat bertolak belakang dengan BAP MR tertanggal tanggal 13 dan 14 Maret. Dalam BAP M.Ikbal tersebut, yang disita adalah uang hasil penjualan sabu sabu sedangkan dalam BAP MR, uang itu merupakan hasil pembayaran utang piutang.

"Kami juga menduga bahwa hakim telah melanggar kode etik. Karena jika hakim mendengar keterangan saksi pemohon dan termohon, pada tanggal 24 dan 25 Maret tidak ada proses penggeledahan. Kami menganggap itu hanya pertimbangan hakim sendiri dan mau tidak mau terpaksa kami terima," pungkasnya.

Bahkan menurut Kalna, penetapan tersangka atas Brigadir MR sudah menyalahi prosedur karena tidak melalui pemanggilan sebagai saksi. Dalam sidang pertama hakim telah membebankan bukti kepada termohon yang dalam hal ini satnarkoba Polres Rohil.

Sidang putusan praperadilan yang dikawal oleh puluhan petugas kepolisian itu, menolak permohonan pemohon untuk keseluruhannya. Hakim menganggap, apa yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Rohil dalam melakukan penyidikan sudah sesuai dengan pasal 17, pasal 34. pasal 38, pasal 39 dan pasal 42 sistem peradilan pidana.(amr)

Editor:Sandi
Kategori:Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/