Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
7 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
2 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
2 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemuda Peduli Hukum di Jakarta, Minta Mendagri Segera Batalkan Pelantikan Suparman

Pemuda Peduli Hukum di Jakarta, Minta Mendagri Segera Batalkan Pelantikan Suparman
Aksi unjuk rasa PPH di Gedung KPK Jakarta. (GoRiau.com)
Rabu, 13 April 2016 13:15 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Terkait status tersangka yang disandang Bupati terpilih Rokan Hulu, Suparman, Pemuda Peduli Hukum (PPH) menuntut agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera membatalkan pelantikan.

Hal tersebut diungkapkan koordinator Aksi Pemuda Peduli Hukum (PPH) Brandon saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung KPK Jakarta, Rabu (13/04/2016).

"Suparman tidak layak untuk dilantik, dia sudah berstatus sebagai koruptor, kita minta Kemendagri dalam hal ini Menteri Tjahjo Kumolo agar segera mengeluarkan surat keputusan pembatalan," pintanya.

Ratusan massa ini terlihat memnuhi halaman kantor KPK guna menuntut agar Suparman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, segera di jemput paksa.

Menurutnya, bersasarkan pernyataan dari Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Johar Firdaus (JOH) dan Suparman Ketua DPRD 2014 sebagai tersangka. Dan kemudian Suparman mundur untuk ikut Pilkada Rokan Hulu (Rohul). Namun Suparman tetap ikut dan terpilih jadi Bupati berpasangan dengan Sukiman.

"Sebagai terduga penerima, Johar dan Suparman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus yang sama, sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kir Jauhari.

"Selain politisi PAN Kir Jauhari yang sudah divonis, kasus ini juga menetapkan Gubernur Riau diberhentikan sementara Annas Maamun sebagai tersangka," ungkapnya.

Brandon juga menjelaskan, menurut Mendagri, Tjahjo Kumolo, Kemendagri sudah melakukan koordinasi dengan Plt Gubernur Riau dan akan berkoordinasi dengan KPU dan KPK.

"Tjahjo Kumolo pun mengatakan bahwa dirinya bisa saja menunda pelantikan kepala daerah Rokan Hulu sampai adanya keputusan hukum tetap untuk kepala daerah terpilih agar yang bersangkutan bisa konsentrasi pada proses hukumnya. Namun sekali lagi kita meminta agar segera dibatalkan pelantikan tersebut," katanya.

Untuk itu PPH dengan tegas meminta kepada KPK untuk segera melakukan jemput paksa kepada semua tersangka korupsi suap pembahasan dan pengesahan APBDP-2014 dan APBD di Rokan Hulu Riau pada 2015.

"KPK harus jemput paksa Johar Firdaus dan Suparman. KPK jangan tebang pilih dalam melakukan penindakan kepada tersangka korupsi sekalipun itu adalah bupati terpilih," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/