Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
3
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
10 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
10 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
11 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Badminton

Saksi Ahli Tak Hadir, PN Rengat Tunda Sidang Lanjutan Karlahut PT PLM

Saksi Ahli Tak Hadir, PN Rengat Tunda Sidang Lanjutan Karlahut PT PLM
Humas PN Rengat Wiwin Sulistya SH
Rabu, 13 April 2016 19:41 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT- Pengadilan Negri Rengat, Inhu, Riau menunda sidang kasus Karlahut (Kebakaran Lahan dan Hutan) dengan tiga orang terdakwa petinggi PT PLM (Palm Lestari Makmur).

Penundaan sidang terdakwa dua warga negara asing dan satu warga negara Indonesia itu dikarenakan tidak hadirnya saksi ahli yang akan dihadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negri Rengat.

Seharusnya, agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan ahli yang akan dihadirkan pihak penuntut umum. "Karena tidak hadir, sidang kita tunda," ujar Ketua PN Rengat Moh Sutarwadi melalui Humas PN Wiwin Sulistia SH kepada GoRiau.com, Rabu (13/4/2016) di kantornya.

Wiwin menyebutkan, ahli yang akan dihadirkan JPU itu adalah DR Ir Basuki Wasis dari KLH (kementraian lingkungan hidup).

"Berdasarkan surat yang kita terima, alasan ketidak hadiran ahli tersebut dikarenakan dirinya ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan. Sidang kita tunda hinggaa, Rabu (20/4/2016) pekan depan," jelasnya.

Dengan demikian sambung Wiwin, diharapkan agar pada sidang selanjutnya, saksi yang akan dihadirkan JPU itu bisa datang tepat waktu, sehingga proses persidangan bisa berjalan lancar.

"Apa lagi, kesaksian ahli tersebut adalah untuk kepentingan negara," pungkas Wiwin tegas.

Untuk diketahui, tiga petinggi PT PLM yang merupakan terdakwa dalam perkara Karlahut itu yakni, Edmond John Pereira (Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Iing Joni Priatna (Indonesia).(*/Jef)

wwwwww