Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
6 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
8 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
5 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
7 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
5 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sidang Vonis Ditunda Hakim, Status Hukum Mantan Sekda Inhu Masih Belum Jelas

Sidang Vonis Ditunda Hakim, Status Hukum Mantan Sekda Inhu Masih Belum Jelas
Raja Erisman saat akan ditahan Penyidik Pidsus Kejari Rengat pada beberapa waktu lalu.
Kamis, 14 April 2016 07:21 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT- Sidang putusan mantan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Raja Erisman atas kasus korupsi APBD Inhu Rp2,7 miliar yang seharusnya digelar pada, Rabu (13/4/2016) siang tadi ditunda.

Alasan penundaan sidang cukup sepele, karena salah seorang majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pekanbaru berhalangan hadir alias izin saat persidangan.

"Salah seorang dari majelis hakim izin, sehingga sidang ditunda," ujar JPU Kejari Rengat, Himawan A Saputra SH MH menjawab GoRiau.com via selulernya, Rabu (13/4/2016).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Raja Erisman itu akan dilanjutkan pada, Senin (25/4/2016) mendatang, singkat Putra.

Karena Pengadilan Tipikor menunda sidang pembacaan vonis tersebut, maka ketetapan hukum terhadap Raja Erisman masih belum memiliki kejelasan alias terkatung-katung.

Erisman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBD Inhu senilai Rp2,7 miliar itu oleh penyidik Kejari Rengat pada 1 Januari 2015 silam dan baru di tahan pada, Jumat 4 Desember 2015.

Selain Erisman, dalam kasus itu juga melibatkan mantan Rosdianto alias Bujang Kait yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Setda Inhu dan Putra Gunawan selaku mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran. Keduanya saat ini sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipokor.

Sebelumnya, atas kasus itu, Raja Erisman dituntut oleh JPU selama 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, ditambah dengan UP Rp2,3 miliar.

Dengan ketentuan, jika UP tidak dibayar terdakwa atau terdakwa tidak mempunyai harta untuk mengganti, maka ditambah dengan pidana pengganti selama 4 tahun 3 bulan.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77