Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
17 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
12 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pompong Bermuatan 7 Kubik Kayu Olahan Tanpa Dokumen Diamankan di Perairan Serapung

Pompong Bermuatan 7 Kubik Kayu Olahan Tanpa Dokumen Diamankan di Perairan Serapung
Barang bukti yang diamankan.
Kamis, 14 April 2016 07:15 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Kapal pompong bermuatan 7 kubik kayu olahan berbentuk papan diamakan oleh petugas di perairan Serapung, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau. Sedianya kayu olahan tanpa dokumen tersebut akan dibawa ke luar daerah.

Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas, IPDA M.Sijabat, Rabu (13/4/2015), penangkapan dilakukan saat kapal Polisi IV-1503 diawaki Komandan Kapal Brig Darisman melaksanakan patroli perairan.

Disebutkan Sijabat, kapal pompong bermuatan sebanyak 7 kubik kayu olahan tanpa disertai dokumen dan akan dibawa ke luar wilayah Kabupaten Pelalawan.

"Dari pengakuan kedua orang yang diamankan Rus dan Ras, kayu-kayu tersebut sedianya akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun," ungkapnya.

Ungkap Sijabat, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit kapal pompong bermesin dompeng tanpa nama dan kayu olahan berbentuk papan tanpa dokumen.

"Kedua pelaku melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Satpol Air Polres Pelalawan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/