Pompong Bermuatan 7 Kubik Kayu Olahan Tanpa Dokumen Diamankan di Perairan Serapung
Penulis: Farikhin
Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas, IPDA M.Sijabat, Rabu (13/4/2015), penangkapan dilakukan saat kapal Polisi IV-1503 diawaki Komandan Kapal Brig Darisman melaksanakan patroli perairan.
Disebutkan Sijabat, kapal pompong bermuatan sebanyak 7 kubik kayu olahan tanpa disertai dokumen dan akan dibawa ke luar wilayah Kabupaten Pelalawan.
"Dari pengakuan kedua orang yang diamankan Rus dan Ras, kayu-kayu tersebut sedianya akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun," ungkapnya.
Ungkap Sijabat, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit kapal pompong bermesin dompeng tanpa nama dan kayu olahan berbentuk papan tanpa dokumen.
"Kedua pelaku melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Satpol Air Polres Pelalawan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(***)
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |