Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
22 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
20 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
22 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
22 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
18 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

LSM Maksi Minta Kejari Usut Pemborosan Keuangan Daerah Pemkab Langkat

LSM Maksi Minta Kejari Usut Pemborosan Keuangan Daerah Pemkab Langkat
Dugaan pemborosan keuangan Negara, sebesar Rp.3.000.000.000,00 yang berada di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Minggu, 17 April 2016 16:06 WIB
Penulis: Elmansyah Putra
MEDAN- Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Maksi, meminta kejari Stabat, usut pemborosan keuangan Daerah yang berada di Pemkab Langkat, Sumatera Utara, Minggu (17/4/2016).

Pada tahun 2014 kucuran dana sebesar Rp.3.000.000.000,00 kepada pemerintah Kabupaten, Langkat, tidak sesuai dengan ketentuan.

Atas penerimaan transfer dari Pemerintah Pusat tersebut, Bupati Langkat mengeluarkan keputusan dengan nomor surat Bupati 973-38/K/2014 tentang pembagian biaya pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), disektor perkebunan/pertambangan Kabupaten, Langkat pada tahun 2014, tanggal 14 Mei 2014.

Besarnya biaya pungut PBB disektor Perkebunan/ pertambangan yang direalisasikan sebesar Rp.3000.000.000,00 yang dibebankan pada Belanja Pegawai biaya Pungut PBB dalam bentuk tambahan penghasilan dengan lima kali pencairan.

Pada tanggal 21 Mei 2014 dengan SP2D 0791 sebesar Rp.700.177.040, tanggal 07 Juli 2014 dengan nomor SP2D 1220 sebesar Rp.700.177.040, pada tanggal 18 September 2014 nomor SP2D 2131 sebesar Rp.700.177.040, tanggal 29 September 2014 nomor SP2D 2209 sebesar Rp149.468.880, dan pada tanggal 29 Desember 2014 dengan nomor SP2D 4372 sebesar Rp.750.000.000.

Ketua LSM Maksi Ridwan Ahmad, meminta kejari Stabat, untuk mengusut dugaan pemborosan keuangan Negara tersebut. Yang mana telah di audit BPK dengan nomor 53.C/LHP/XVIII.MDN/05/2015, dengan tertanggal 29 Mei 2015.

"Tindakan ini sunguh memalukan, dan mencoreng citra Pemkab Langkat di mata masyarakat Langkat," ujarnya kepada Gosumut.com Minggu (17/4/2016).

Dia menambahkan, menurutnya anggaran 3 M tersebut, lebih baik digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat.

"Karna masyarakat Langkat, masih sangat membutuhkan perhatian Pemkab Langkat, ditengah kondisi ekonomi yang masih sekarat," tambahnya.

LSM Maksi juga meminta bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH, untuk mengkaji ulang jabatan, Kadis Pendapatan Pemkab Langkat, yang di jabat Dra. Mulyani.

"Maka kami meminta bupati Langkat untuk mencopot Dra. Mulyani dari jabatan sebagai kepala dinas pendapatan Pemkab Langkat," Pungkasnya.

Sementara itu kepala dinas pendapatan Pemkab Langkat, Dra. Mulyani saat di hubungi Gosumut.com pada Sabtu 16 April 2016, bungkam untuk menjawab persoalan tersebut.lmn

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/