Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
3
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
10 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
10 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
11 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Badminton

Tim Cendrawasih Amankan Fasilitas Umum dari PKL Bandel di Kota Padang

Tim Cendrawasih Amankan Fasilitas Umum dari PKL Bandel di Kota Padang
Kasatpol PP Kota Padang Firdaus Ilyas diwawancarai wartawan. (Humas)
Rabu, 20 April 2016 09:36 WIB

PADANG - Sudah berkali-kali ditegur Pemerintah Kota Padang untuk tidak berjualan di atas fasilitas umum, akhirnya sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Delapan lapak liar di lima titik berbeda diamankan "Tim Cendrawasih" Satpol PP Kota Padang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Firdaus Ilyas menyebut lokasi fasilitas umum yang dijadikan PKL untuk berdagang yakni di jalan Pondok. Di sini, satu lapak berhasil diamankan. Begitu juga di jalan Hayam Wuruk, dua lapak juga diangkut. Di jalan Patimura empat lapak dibawa Satpol PP. Termasuk satu lapak di jalan Diponegoro.

"Satu gerobak kita bawa karena digunakan sebagai tempat tidur bagi PKL tersebut," ungkap Firdaus, Selasa (19/4).

Sebelum melakukan pembongkaran lapak milik PKL itu, Satpol PP telah terlebih dahulu melayangkan surat teguran. Namun, seluruh pedagang tidak mengindahkan surat teguran tersebut.

"Untuk Pedagang Kaki Lima ini tim yang dinamai 'Tim Cendrawasih' sudah melakukan tindakan persuasif dan humanis terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum. PKL telah melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Nomor 5 Tahun 1985 Tentang K3 (Keamanan, Ketertiban dan Keindahan), serta Perda Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Tata Bangunan. Tim kami juga sudah memberikan surat teguran dan surat pembongkaran," tegas Firdaus.

Satpol PP akan terus melakukan pemantauan kepada PKL yang berjualan di atas fasum. Jika kedapatan, Satpol PP tidak segan-segan untuk menindak. (Charlie)

Editor:Calva
Kategori:Badminton, Olympic
wwwwww