Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
19 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
19 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
9 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
18 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
19 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
19 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Badminton

Waduh, Pelantikan Bupati Rohul dan Pelalawan di Jakarta Langgar Perpres Jokowi

Waduh, Pelantikan Bupati Rohul dan Pelalawan di Jakarta Langgar Perpres Jokowi
Plt Gubernur dan Medagri usai menggelar pertemuan di Jakarta dua hari lalu terkait pelantikan dua kepala daerah di Riau. (Foto: Daniel Caramoy)
Jum'at, 22 April 2016 08:48 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
PEKANBARU - Setelah sempat batal, proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu dan Pelalawan rencananya berlangsung di Jakarta hari ini, Jumat (22/4/2016). Sayangnya, pelaksanaan tersebut melanggar Peraturan Presiden Joko Widodo Nomor 16 tahun 2016.

Pelantikan dua bupati hasil Pilkada serentak 2015 lalu ini, menjadi perhatian publik, setelah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri satu hari sebelum pelaksanaannya di Gedung DPRD Riau, Selasa (19/4/2016).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur tempat pelaksanaannya.

Pada pasal 5 Ayat 1 berbunyi: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan di ibukota provinsi yang bersangkutan.

Sementara Ayat 2 menyebutkan: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dihadiri oleh pimpinan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.

Sementara di Pasal 4 ayat 1: Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur. Ayat 2: Dalam hal gubenur berhalangan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh Wakil Gubernur.

Ayat 3: Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur tidak melaksanakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pelantikan dilaksanakan oleh Menteri.***

wwwwww