Waduh, Pelantikan Bupati Rohul dan Pelalawan di Jakarta Langgar Perpres Jokowi
![]() |
| Plt Gubernur dan Medagri usai menggelar pertemuan di Jakarta dua hari lalu terkait pelantikan dua kepala daerah di Riau. (Foto: Daniel Caramoy) |
Penulis: Fahrul Rozi
Pelantikan dua bupati hasil Pilkada serentak 2015 lalu ini, menjadi perhatian publik, setelah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri satu hari sebelum pelaksanaannya di Gedung DPRD Riau, Selasa (19/4/2016).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur tempat pelaksanaannya.
Pada pasal 5 Ayat 1 berbunyi: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan di ibukota provinsi yang bersangkutan.
Sementara Ayat 2 menyebutkan: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dihadiri oleh pimpinan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
Sementara di Pasal 4 ayat 1: Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur. Ayat 2: Dalam hal gubenur berhalangan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh Wakil Gubernur.
Ayat 3: Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur tidak melaksanakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pelantikan dilaksanakan oleh Menteri.***
| Kategori | : | Metropolitan, Riau, Badminton |













