Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
11 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
3
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
6
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
7 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR RI Tidak Melarang Pemberian Uang Transport dan Makan Siang dari Paslon dalam Pilkada

DPR RI Tidak Melarang Pemberian Uang Transport dan Makan Siang dari Paslon dalam Pilkada
Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman. (Daniel/GoNews Group)
Rabu, 27 April 2016 15:00 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Komisi II DPR RI hari ini memutuskan beberapa persoalan terkait UU Pilkada. Salah satunya adalah tidak adanya larangan bagi pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah yang melakukan sosialisasi ke desa-desa.

Dalam putusan tersebut, Komisi II DPR RI sepakat, jika dalam bersosialisasi Paslon memberikan uang transportasi atau sekedar makan siang, maka tidak dikategorikan dalam politik uang.

"Sosialiasasi paslon ini sangat penting, khususnya di pedesaan biasanya warga itu tak mau kumpul kalau tidak ada konsumsi, misalnya makan siang atau uang transportasi. Nah ini yang kita sepakati tadi, bahwa setiap paslon diperbolehkan dengan syarat acara sosialisasi tersebut diadakan siang hari dan wajib memberikan pendidikan politik selain memaparkan visi dan misinya," tutur Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman kepada Legislatif.co, Rabu (27/04/2016).

Namun kata Rambe, dalam acara sosialisasi dengan warga tersebut juga ada batasan-batasan tertentu, misalnya tidak diperbolehkan hanya membuat acara hura-hura saja. "Ya tujuanya kan sosialisasi, kalau hanya disuguhin acara dangdutan, atau hiburan saja ya itu kami sepakat tidak boleh. Karena intinya acara sosialisasi adalah pendidikan politik kepada masyarakat. Yang kedua masalah pemberian baju kaos misalnya, nah ini masih menjadi perdebatan, karena jika pemberian baju atau kaos ini bisa mempengaruhi warga dalam memilih paslon maka dikategorikan sebagai politik uang," jelasnya.

Nah khusus pembahasan mengenai politik uang, nanti malam atau besok, Komisi II DPR RI menurut Rambe, akan kembali mengambil keputusan. "Intinya khusus masalah politik uang belum dapat diputuskan, masih menunggu rapat nanti malam," jelasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/