Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
6 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
24 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
3
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
24 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
4
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
5
Menpora Erick Sebut Tantangan Masa Depan Pemuda Butuh Kolaborasi Lintas Sektor
Kemenpora
24 jam yang lalu
Menpora Erick Sebut Tantangan Masa Depan Pemuda Butuh Kolaborasi Lintas Sektor
Home  /  Berita  /  Badminton

Rambe Kamarul Zaman: Kita Putuskan Alat Peraga Kampanye Pilkada Harus Didanai Paslon dan Parpol

Rambe Kamarul Zaman: Kita Putuskan Alat Peraga Kampanye Pilkada Harus Didanai Paslon dan Parpol
Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman. (GoNews Group)
Rabu, 27 April 2016 15:20 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Dalam pembahasan UU Pilkada di Komisi II DPR RI, telah diputuskan dan disetuji, bahwa penyediaan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) kewenangan Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah, serta Partai pengusungnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman kepada legislatif.co (GoNews Group) di Gedung Nusantara III DPR RI, Rabu (27/04/2016) siang.

"Selama ini kan APK dalam Pilkada ditanggung dana APBD melalui KPU. Nah karena keterbatasan dana tersebut kadang-kadang banyak sekali APK yang rusak tidak diperbaiki. Kalau nantinya sudah kewenangan Paslon dan Parpol pengusung, kerusakan-kerusakan APK bisa dikontrol, mereka juga yang memasang dan mereka juga yang menjaganya. Intinya sudah kita putuskan untuk Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Kepala Daerah kewenangan ada di Paslon dan Parpol," jelas Rambe.

Kemudian kata Rambe, nantinya selain APK, masalah pendanaan juga akan dibatasi. Dan malam ini kata dia, Komisi II DPR akan membahas porsi dari dana kampanye tersebut. "Selain APK kita juga menginginkan, agar para Pasangan Calon juga tidak jor-joran dalam menggunakan dananya. Jangan sampai ada tokoh yang betul-betul siap menjadi pemimpin (negarawan) kalah gara-gara dananya tidak ada. Makanya perlu adanya keseragaman dana kampanye bagi pasangan calon," tukasnya lagi.

Secara keseluruhan dari hasil pembahasan UU Pilkada ini kata Rambe, hari Kamis atau paling lambat Jumat (29/04/2016) sudah bisa diselesaikan dan dilaporkan ke pihak Pemerintah. ***

wwwwww