Banleg DPRA: Kami Tak Berniat Menjegal Calon Independen
Penulis: Rachmad Ramadhani
Iskandar menjelaskan pasal 24 dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2012 Pilkada Aceh tentang syarat calon yang maju jalur independen, tidak ada niat DPRA untuk menjegal balon gubernur yang akan maju lewat jalur perseorangan itu.
"Oh tidak, jadi tidak niat sedikitpun dari DPRA untuk menjegal siapapun bakal calon yang ingin maju melalui jalur independen. Ini merupakan salah satu langkah kita memperkuat legitimasi calon yang maju lewat jalur independen," ungkap Iskandar Usman Al-Farlaky kepada wartawan usai rapat lanjutan pembahasan qanun dengan eksekutif, Jumat (29/4/2016).
Iskandar Usman menambahkan aturan yang diusul pihak Banleg hanya untuk memperketat dukungan kepada calon yang didukung, karena dalam Pilkada sebelumnya terdapat berbagai kecurangan.
"Pengalaman sebelumnya untuk dukungan calon independen seperti KTP masyarakat untuk syarat dukungan yang dibuat asal-asalan, kini ada regulasi baru yang sedang kita bahas untuk diatur dengan ketat, itu saja," tegasnya. (rhd)