Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
14 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
15 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
11 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
9 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
9 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
6
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
7 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Home  /  Berita  /  Voli
Terkait Tenaga Kerja Asing Asal Cina

Sinar Mas Group di Dumai 'Diobok-obok' Dirjen Binwasnaker dan Dirjen Binapenta

Sinar Mas Group di Dumai Diobok-obok Dirjen Binwasnaker dan Dirjen Binapenta
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing
Jum'at, 29 April 2016 16:39 WIB
Penulis: Eric
DUMAI - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Republik Indonesia, diam-diam mengirim Dirjen Binwasnaker dan Dirjen Binapenta, Kamis (28/4/2016) kemarin, untuk melakukan pengecekan administrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja diperusahaan Sinar Mas Grup di Kota Dumai, Riau.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, turunnya Dirjen Binwasnaker dan Dirjen Binapenta, merupakan instruksi Menteri Nakertrans, berdasarkan laporan masyarakat saat aksi unjuk rasa di depan PT Energi Sejahtera Mas (ESM) belum lama ini.

Kedua dirjen tersebut tiba di PT Paramita Bangun Sarana (PBS) sekitar pukul 12.15 WIB. Kedua dirjen tersebut melakukan pengecekan administrasi tka yang bekerja di PT PBS, PT Energi Sejahtera Mas (ESM) dan PT Ivomas Tunggal. Ketiga perusahaan tergabung dalam Sinar Mas Group. Pihak kedua dirjen, baru siap menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB.

"Temuan tka ilegal tidak ada yang bekerja di ketiga perusahaan tersebut tidak ada. Hanya saja yang kita permasalahkan, penempatan tka dalam waktu 6 bulan yang bekerja di tiga daerah (Jakarta, Dumai, Rohil). Padahal tka tersebut hanya bekerja disini (Dumai, red)," ungkap Kabid Bursa dan Penempatan Tenaga Kerja, Soufandy Souhan saat ditemui GoRiau.com, Jumat (29/4/2016).

Ia menjelaskan juga, saat dilakukan pengecekan, banyak tka yang memang bekerja mengaduk semen dan juga melakukan pengelasan. Dimana sesuai dengan Permen nomor 35 tahun 2015 tentang pemakaian tenaga kerja asing. Untuk tka pekerja tetap yang lebih dari 6 bulan ke atas, baru bisa dikenakan retribusi sesuai Perda nomor 13 tahun 2015 tentang retribusi perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

"IMTA mereka (tka, red) bukan dalam jangka waktu lama. Bekerja dalam sesuai dengan waktu pekerjaan proyek. Selesai proyek, mereka pun harus angkat kaki dari sini (Kota Dumai, red). Karena tidak bisa melakukan perpanjangan IMTA," jelasnya.***

Kategori:Voli
wwwwww