Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
23 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
19 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
19 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
5
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
6
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Home  /  Berita  /  Politik

Pembahasan Raqan Pilkada Aceh Terkait Independen 'Cooling Down'

Pembahasan Raqan Pilkada Aceh Terkait Independen Cooling Down
Rapat pembahaan Qanun Pilkada Aceh antara eksekutif dan legislatif di DPRA, Jumat (29/4/20160. (Foto: Rachmad Ramadhani)
Jum'at, 29 April 2016 13:26 WIB
Penulis: Rachmad Ramadhani

BANDA ACEH - Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh dan pihak eksekutif akhirnya menunda pembahasan rancangan Qanun Pilkada Aceh yang digelar di ruangan Badan Musyawarah (Banmus), Gedung DPRA di Banda Aceh, Jumat (29/4/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penundaan ini setelah pihak eksekutif yang dipimpin Asisten I Setda Aceh, Muzakkar A Gani meminta kepada Ketua Banleg, Iskandar Usman Al-Farlaky menunda pembahasan raqan Pilkada Aceh terutama mengenai pasal 24 yaitu syarat dukungan bakal calon independen yang akan maju di Pilkada 2017 nanti.

"Mereka meminta waktu untuk pending sementara. Pihak eksekutif akan melakukan konsultasi dengan Gubenur dan kita akan melanjutkan kembali kemungkinan usai Shalat Jumat," kata Iskandar.

Iskandar Usman menambahkan pasal 24 terkait syarat yang bakal maju lewat jalur independen sudah disepakati awal dalam pembahasan beberapa waktu lalu, namun perlu dibahas kembali sebelum diparipurnakan.

"Pasal 24 sudah kita bahas sebelumnya dan disepakati awal dalam forum pembahasan yang dihadiri forum eksekutif dan badan legislasi. Kemudian akan ada ruang diskusi kembali, revisi menyangkut pasal di tingkat kedua. Nanti juga akan digelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan diundang semua stakholders di Aceh," tuturnya.

Sebelum meninggalkan ruang rapat, Iskandar sempat berbincang-bincang dengan Asisten I Setda Aceh, Muzakkar terkait lanjutan pembahasan raqan Pilkada yang harus segera diparipurnakan. "Saya tunggu kabar secepatnya, kalau perlu nanti malam juga kita akan bahas," kata Iskandar kepada Asisten Setda I di depan wartawan. (rhd)

Editor:Mustafa Kamal Usandi
Kategori:Aceh, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/