Pembahasan Raqan Pilkada Aceh Terkait Independen 'Cooling Down'
Penulis: Rachmad Ramadhani
BANDA ACEH - Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh dan pihak eksekutif akhirnya menunda pembahasan rancangan Qanun Pilkada Aceh yang digelar di ruangan Badan Musyawarah (Banmus), Gedung DPRA di Banda Aceh, Jumat (29/4/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penundaan ini setelah pihak eksekutif yang dipimpin Asisten I Setda Aceh, Muzakkar A Gani meminta kepada Ketua Banleg, Iskandar Usman Al-Farlaky menunda pembahasan raqan Pilkada Aceh terutama mengenai pasal 24 yaitu syarat dukungan bakal calon independen yang akan maju di Pilkada 2017 nanti.
"Mereka meminta waktu untuk pending sementara. Pihak eksekutif akan melakukan konsultasi dengan Gubenur dan kita akan melanjutkan kembali kemungkinan usai Shalat Jumat," kata Iskandar.
Iskandar Usman menambahkan pasal 24 terkait syarat yang bakal maju lewat jalur independen sudah disepakati awal dalam pembahasan beberapa waktu lalu, namun perlu dibahas kembali sebelum diparipurnakan.
"Pasal 24 sudah kita bahas sebelumnya dan disepakati awal dalam forum pembahasan yang dihadiri forum eksekutif dan badan legislasi. Kemudian akan ada ruang diskusi kembali, revisi menyangkut pasal di tingkat kedua. Nanti juga akan digelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan diundang semua stakholders di Aceh," tuturnya.
Sebelum meninggalkan ruang rapat, Iskandar sempat berbincang-bincang dengan Asisten I Setda Aceh, Muzakkar terkait lanjutan pembahasan raqan Pilkada yang harus segera diparipurnakan. "Saya tunggu kabar secepatnya, kalau perlu nanti malam juga kita akan bahas," kata Iskandar kepada Asisten Setda I di depan wartawan. (rhd)