Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Jawa Tengah

MenPANRB Ingatkan Pemerintah Daerah Agar Memangkas Dinas yang Tak Penting

MenPANRB Ingatkan Pemerintah Daerah Agar Memangkas Dinas yang Tak Penting
Menteri PANRB, Yudi Crhisnandi. (istimewa)
Jum'at, 29 April 2016 13:16 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Untuk mengoptimalkan kinerja pemerintahan daerah serta dalam rangka memacu reformasi birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, meminta jajaran pemerintah daerah untuk memangkas organisasi pemerintah daerah yang gemuk.

"Lakukan evaluasi dan pangkas organisasi yang gemuk. Salah satu penyebab besarnya belanja aparatur pemerintah daerah dikarenakan organisasinya over weight. Untuk urusan wajib yang terkait pelayanan dasar silahkan bentuk organisasinya sesuai kebutuhan, tapi untuk urusan pilihan benar-benar harus selektif," ujar Yuddy di Semarang. Jum'at (29/04/2016).

Dicontohkan, untuk pemerintah kota yang tidak memiliki hutan, tidak perlu membentuk dinas kehutanan. "Kalau ada fungsi kehutanan, sebaiknya diitegrasikan ke dinas yang membidangi lingkungan hidup, bukan membentuk dinas tersendiri," ungkapnya.

Selanjutnya Yuddy mengingatkan, agar kesempatan perubahan peraturan pemerintah yang mengatur organisasi perangkat daerah, yang saat ini sedang dalam proses paraf lintas menteri, hendaknya dijadikan momentum oleh daerah untuk melakukan penataan kelembagaan yang lebih komprehensif.

"Hindari organisasi yang gemuk dengan jenjang hirarki yang panjang. Pemerintah pusat sudah memberi contoh dengan menghapus 10 Lembaga Non Struktural, bahkan saat ini sudah diputuskan dalam rapat di Kementerian Koordinator Polhukam ada 9 lembaga lainnya yang akan dihapus," tutur Yuddy.

Ditambahkan, pembentukan organisasi perangkat daerah harus diawali dengan evaluasi akademik untuk memetakan kondisi objektif organisasi pemerintah daerah saat ini, serta bagaimana idealnya ke depan, baik berdasarkan urusan pemerintahan maupun kebutuhan dan karakteristik daerah.

"Selain evaluasi akademik, sebaiknya dilalukan pula observasi lapangan untuk mengetahui bagaimana kondisi personil, pembiayaan, perlengkapan maupun dokumentasi administrasinya. Yang lebih penting lagi harus ada political will dari pimpinan daerah," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/