Gubernur Aceh: Dari Sisi Hukum, Bendera dan Lambang Aceh Sudah Sah
Penulis: Tompi Iskandar
BANDA ACEH - Dari sisi hukum, bendera dan lambang Aceh telah sah, karena telah disahkan dan dimuatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Demikian dikatakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah usai pertemuan Rapat Koordinasi dan Implementasi Qanun Bendera dan Bambang Aceh yang berlangsung secara tertutup di gedung utama DPR Aceh.
Rapat tersebut dihadiri oleh Fraksi PA DPRA dan DPRK kabupaten/kota se-Provinsi Aceh, Wakil Gubernur Muzakir Manaf, serta Wali Nangroe Malik Mahmud Al-Haitar.
Gubernur mengatakan, agenda rapat tersebut hanya diskusi dan menyampaikan hasil pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa waktu lalu, serta mendengar aspirasi dari DPRK kabupaten/kota yang ada di Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur mengatakan bahwa semua peserta yang hadir sepakat bahwa bendera dan lambang Aceh tidak diubah.
"Kami hanya menyampaikan amanah, dan dalam hal ini kami belum bisa mengambil kesimpulan," katanya.
Seperti diketahui permasalahan ini telah berlangsung lama, yaitu sejak pemerintahan SBY dan berganti dengan kepemimpinan baru, yaitu Jokowi dan Jusuf Kalla.
"Dari segi hukum sudah oke. Tapi mereka melihat dari sisi politik, sehingga disuruh rubah," kata orang nomor satu di Aceh tersebut.
Gubernur menegaskan, selama belum ada instruksi tidak diizinkan untuk menaikkan bendera tersebut, karena kita harus melihat dari segala sisi dan jurusan.
Gubernur mengakui, dalam hal ini ada juga yang tidak baik, akan tetapi ia mengingatkan semua pihak harus menanggapi dan memikirkan secara seksama dan dengan kepala dingin.
Zaini mengingatkan, jangan sampai ada orang yang masuk untuk kepentingan tertentu sehingga dapat memecah belah Aceh.
"Jangan sampai ada orang yang memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan tertentu sehingga dapat mengobrak-abrik Aceh," pungkas Gubernur. (isK)
Editor | : | Ridwan Iskandar |
Kategori | : | Aceh, GoNews Group, Pemerintahan, Umum |