Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
22 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
17 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
16 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
15 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
20 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
15 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Badminton

Minta Ringankan PPJ Non PLN, Bupati Siak Tolak Permohonan PT IKPP

Minta Ringankan PPJ Non PLN, Bupati Siak Tolak Permohonan PT IKPP
Pintu masuk PT IKPP di Perawang, Kabupaten Siak.
Senin, 02 Mei 2016 21:28 WIB
Penulis: Satria Donald
SIAK SRI INDRAPURA,- Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi dengan tegas menolak permohonan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang beroperasi di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, agar dirigankan tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN tahun 2014 yang mencapai Rp28,9 miliar.

"Seharusnya PT IKPP membayar PPJ non PLN tahun 2014 sekitar Rp31 miliar, tapi yang mereka bayarkan baru Rp1,6 miliar lebih. Masih ada tunggakan sekitar Rp28,9 miliar yang belum dibayar. Mereka minta keringanan pajak ini ke Pak Bupati, tapi dengan tegas ditolak Pak Bupati," kata Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak Muzzamil kepada GoRiau.com, Senin (2/5/2016) sore.

Dijelaskannya, dasar penolakan keringanan PPJ non PLN PT IKPP itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Riau sebagaimana dituangkan dalam LHP nomor 09.c/LHP/XVIII.PEK/05/2015 tanggal 28 Mei 2015 tentang LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain itu, lanjut Muzzamil, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, seharusnya PT IKPP juga membayar pajak penerangan yang dihasilkan dari mesin pembangkit untuk produksi.

"Intinya PT IKPP sudah mengakui adanya kekurangan pembayaran PPJ non PLN itu, bahkan sudah diteken berita acaranya. Kita sudah menyurati PT IKPP agar melunasi kekurangan PPJ ini, tapi mereka tak menanggapi, kita akan surati untuk yang kedua kalinya. Kalau mereka tak tanggapi juga sampai surat ketiga, kita akan tempuh jalur hukum," tegas Muzzamil.(***)

Kategori:PON, Badminton
wwwwww