Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
21 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
22 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
16 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
4 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pabrik Bubur Kertas Terbesar di Asia Ini Ternyata Nunggak PPJ Hingga Rp28,9 Miliar ke Pemkab Siak

Pabrik Bubur Kertas Terbesar di Asia Ini Ternyata Nunggak PPJ Hingga Rp28,9 Miliar ke Pemkab Siak
Pintu masuk PT IKPP di Perawang, Kabupaten Siak.
Senin, 02 Mei 2016 20:50 WIB
Penulis: Satria Donald
SIAK SRI INDRAPURA, - Sebagai perusahaan bubur kertas terbesar di Asia, ternyata tidak menjamin PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang beroperasi di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, patut terhadap kebijakan pemerintah.

Buktinya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau tahun 2014 lalu, PT IKPP memiliki tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN kepada Pemkab Siak hingga Rp28,9 miliar.

"Sesuai hitungan kita, seharusnya PT IKPP membayar PPJ non PLN tahun 2014 sekitar Rp31 miliar, tapi yang mereka bayarkan baru Rp1,6 miliar lebih. Masih ada tunggakan sekitar Rp28,9 miliar yang belum dibayar," kata Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak Muzzamil kepada GoRiau.com, Senin (2/5/2016) sore.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, lanjut Muzzamil, seharusnya PT IKPP juga membayar pajak penerangan yang dihasilkan dari mesin pembangkit untuk produksi.

"Sesuai Undang-undang, seharusnya semua penerangan, baik jalan maupun industri harus dikenakan pajak, tapi kenyataannya hanya PPJ non PLN saja yang didata dan dibayar PT IKPP ke daerah. Tentu ini sangat merugikan pemerintah daerah, apalagi pajak ini nilainya paling besar," jelasnya.

Muzzamil mengaku sudah menyurati PT IKPP agar melunasi kekurangan pembayaran pajak itu kepada Pemkab Siak. Kendati belum ada tanggapan, namun ia terus berupaya agar kekurangan ini segera dibayar PT IKPP. "Kondisi APBD Siak tahun ini jauh berkurang akibat turunnya DBH, tentu kekurangan pajak IKPP hingga Rp28,9 miliar ini nilainya sangat besar bagi Pemkab untuk melanjutkan pembangunan," ujarnya.

Humas PT IKPP Asmadi tiba-tiba kaget saat dihubungi GoRiau.com terkait tunggakan PPJ non PLN PT IKPP hingga Rp28,9 miliar tahun 2014 lalu. Bahkan, dia menegaskan setiap tahun PT IKPP tak pernah terlambat membayar pajak. "Kalau PPJ kita selalu bayar, tunggakan sebesar itu hitungan dari mana," tanya Asmadi.

Saat disampaikan bahwa tunggakan PT IKPP sebesar Rp28,9 miliar itu berdasarkan audit BPK, suara Asmadi mulai gugup. Dia tidak bisa menjelaskan dengan rinci pajak yang sudah dibayarkan PT IKPP sebesar Rp1,6 miliar kepada Pemkab Siak.

"Intinya kita sudah bayar PPJ, kalau audit BPK kita masih nunggak, kita juga tak paham dari mana dasarnya," tutup Asmadi.

Yasin, petinggi PT IKPP yang bertanggung jawab terhadap PPJ non PLN ini juga enggan menjawab pertanyaan GoRiau.com. Meskipun sudah dijelaskan melalui SMS, namun Yasin tetap menolak menjelaskan terkait tunggakan PT IKPP sebesar Rp28,9 miliar tersebut.(***)

Kategori:Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/