Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
21 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
21 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
20 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
21 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
21 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Badminton

Mahasiswa: Persoalan Bendera Aceh Bukan Tugas PA Saja

Mahasiswa: Persoalan Bendera Aceh Bukan Tugas PA Saja
Ketua EK-LMND Lhokseumawe, Fakhrur Razi
Kamis, 05 Mei 2016 06:56 WIB
Penulis: Ridha Kibo
LHOKSEUMAWE - Eksekutif Konferensi - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kota Lhokseumawe melakukan jumpa pers, Rabu (4/5/2016), terkait polemik berkepanjangan bendera Aceh. Qanun Bendera dan Lambang itu disahkan DPR Aceh pada 23 Maret 2013.

Ketua (EK-LMND) Kota Lhokseumawe Fakhrur Razi Kibo mengatakan, polemik bendera pada Senin (2/5/2016) lalu, DPR Aceh telah menggelar rapat tentang perubahan bendera Bintang Bulan, namun belum mencapai kata sepakat.

Apa lagi anggota Fraksi Partai Aceh (F-PA) di DPR Aceh maupun di DPR Kabupaten/Kota secara tegas menolak usulan perubahan. Kemudian hal tersebut disikapi oleh berbagai macam elemen masyarakat dan Organisasi Kepemudaan (OKP) di Aceh.

Menurut Fakhrur Razi, Partai Nasional (Parnas) juga harus ikut memikirkan tentang lambang dan bendera Aceh sesuai dengan perjanjian MoU Helsinki, karena polemik ini bukan hal yang baru, tetapi sudah berlangsung lama.

Kemudian ini juga bukan menjadi tugas Partai Aceh (PA) saja, tetapi ini adalah tugas bersama, karena Qanun 3 Tahun 2013 adalah produk bersama di parlemen baik Parnas maupun Parlok.

"Kita berharap agar polemik ini secepatnya selesai, eksekutif dan legislatif segera mencari solusi yang tepat, jangan sampai pada periode gubernur selanjutnya masih dengan polemik yang sama. Masyarakat Aceh menunggu penyelesaian ini," pungkas Fakhrur Razi Kibo. (rid)

Editor:Mustafa Kamal Usandi
Kategori:Aceh, Badminton, Metropolitan
wwwwww