Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
16 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
16 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
4
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
Umum
17 jam yang lalu
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
5
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
6
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Home  /  Berita  /  Badminton
Jejak Islam di Minangkabau

Masjid Tua Lubuk Bareh Sungai Sarik Kecamatan VII Koto Padang Pariaman Pernah Rusak Akibat Gempa 2009

Masjid Tua Lubuk Bareh Sungai Sarik Kecamatan VII Koto Padang Pariaman Pernah Rusak Akibat Gempa 2009
Masjid Tua Lubuk Bareh Sungai Sarik Kecamatan VII Koto Padang Pariaman Pernah ketika sedang direnovasi. (Ist)
Minggu, 08 Mei 2016 12:57 WIB

PADANG PARIAMAN - Masjid Lubuak Bareh adalah masjid tertua ketiga yang didirikan atas prakarsa Syekh Burhanuddin. Dua masjid yang lain adalah Masjid Syekh Burhanuddin di Ulakan dan Masjid Baitul Makmur di Kapalo Koto, Balai Basuo Nan Sabaris. Masjid Lubuak Bareh yang berada di Korong Kampuang Bendang Nagari Sungai Sariak Kecamatan VII Koto didirikan pada tahun 1727 M dengan peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Syekh Burhanuddin sendiri.

Karena umur masjid ini melebihi 50 tahun (284 tahun) maka sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya Bangunan, masjid ini termasuk Benda Cagar Budaya (BCB) yang menjadi tanggung jawab pemerintah mulai dari pusat sampai daerah pemeliharaannya maupun kelestarian keberadaannya.

Gempa Bumi 30 September 2009 yang telah meluluhlantakkan Kabupaten Padang Pariaman juga membuat masjid ini mengalami kerusakan hampir 50% dari bangunan yang ada. Untuk segera merehabilitasi masjid ini dengan hanya mengandalkan dana APBD Padang Pariaman tentulah sulit. Sehingga perlu dicarikan donatur-donatur baik dalam maupun luar negeri.

Berkat kepedulian Prince Cluas Fund (PCF) bersama Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) masjid ini akhirnya mendapat sentuhan perbaikan walaupun belum 100% sempurna. Setidaknya sudah dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat akan sarana peribadatan.

Dengan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, kala itu, Muslim Kasim, masjid ini diresmikan penggunaannya kembali pada hari Rabu 5 Oktober 2011. Peresmian ini dihadiri juga oleh rombongan PCF dan BPPI. Dari BPPI langsung dihadiri oleh Ketua Badan Pelaksana BPPI, I Gede Ardika dan Catrini Pratihari Kubontubuh, Direktur Eksekutif BPPI serta bapak Amran Nur, Walikota Sawahlunto yang juga Ketua Umum Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI). (***)

Editor:Calva
Sumber:Padangpariamankab.go.id
Kategori:Badminton, PON
wwwwww