Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
10 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
4 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
5 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
9 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hukum Kebiri Bagi Pemerkosa Dibawah Umur, Hidayat Nur Wahid Menilai Tidak Tepat

Hukum Kebiri Bagi Pemerkosa Dibawah Umur, Hidayat Nur Wahid Menilai Tidak Tepat
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (GoNews Group/Daniel)
Selasa, 10 Mei 2016 15:59 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Wacana Pemerintah mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) hukuman kebiri bagi tersangka pemerkosaan, dinilai tidak tepat.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyarakan, sebaiknya Pemerintah segera mengajukan revisi undang-undang perlindungan anak. "Iya tidak tepat, kalau hukuman kebiri dikeluarkan, pemerintah seperti meberikan isyarat ingin memberikan hukuman yang lebihh berat. Jadi menurut saya itu tidak komitmen. Kesanya Indonesia ini jadi negara darurat Perpu," ungkap HNW kepada GoNews Group, Selasa (10/05/2016) di Senayan Jakarta.

Lalu apa yang menjadi dasar dirinya mengusulkan revisi Undang-undang perlindungan anak. "Karna tuntutan para jaksa maksimal tuntutannya 10 taun, mestinya pemerintah serius. Ini msalah darurat, mari revisi secepat2nya. Lebih tepat dan diperbolehkan, jadi bukan perppu kebiri tapi revisi uu perlindungan anak," pintanya.

Tentang persoalan hukum kebiri, menurut HNW, berhembus karena adanya kelemahan pengawasan di Sulut dan Bengkulu. "Pemerkosaan terjadi karena didahului dengan kejahatan lain , seperti mabuk-mabukan. Persoalan dan penyelesaianya ya harus revisi, bukan kebiri," tukasnya.

Bahkan menurut HNW, dirinya malah setuju jika pelaku pemerkosa sebaiknya dihukum mati saja. "Hukuman mati pun dimungkinkan pada pelaku kejahatan anak-anak dan narkoba. Karena biasanya setelah mereka mabuk-mabukan, memerkosa, membunuh. Jadi memang gak menutupi hukuman mati," ungkapnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/