Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
19 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
20 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
14 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
2 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Meutya Hafid: Saya Heran dengan Aparat Penegak Hukum, Kenapa Pelaku Pemerkosa Yuyun Cuma Divonis 10 Tahun

Meutya Hafid: Saya Heran dengan Aparat Penegak Hukum, Kenapa Pelaku Pemerkosa Yuyun Cuma Divonis 10 Tahun
Anggota DPR RI Meutya Hafid. (istimewa)
Selasa, 10 Mei 2016 19:19 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi Golkar Meutya Hafid, mengaku heran dengan putusan hakim, yang hanya memberikan hukuman 10 tahun bagi pelaku pemerkosa Yuyun.

Padahal menurutnya bisa divonis lebih berat bahkan seumur hidup. "10 tahun terlalu ringan. Saya heran dengan penegak hukum, kenapa tidak menggunakan maksimal hukuman yaitu 15 tahun, untuk yang dibawah umur. Bahkan untuk pelaku yang sudah dewasa dapat dikenakan pasal berlapis. Bisa lebih dari 15 tahun atau seumur hidup," ungkap Meutya kepada GoNews Group, Selasa (10/05/2016) melalui pesan Whatsappnya.

Mantan presenter televisi, yang diambil sumpah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI ini juga mengatakan, kejahatan seksual yang dilakukan pelaku pemerkosa yuyun seolah dianggap kejahatan biasa. "Ini bukanhanya kejahatan seksual tapi dibarengi pembunuhan lho, jangan main-main," tegasnya.

Politisi Golkar yang menggantikan Burhanuddin Napitupulu karenameninggal dunia 21 Maret 2010 lalu, juga menyarankan agar keputusan tersebut bisa dikaji kembali. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/