Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
17 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
11 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
12 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
16 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Saleh Daulay: Hukuman 10 Tahun Pemerkosa Yuyun Tak Adil

Saleh Daulay: Hukuman 10 Tahun Pemerkosa Yuyun Tak Adil
Anggota Komisi VIII DPR, Saleh Daulay. (istimewa)
Selasa, 10 Mei 2016 18:28 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Terkait putusan hakim yang memvonis para pelaku kejahatan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun hanya dengan hukuman penjara 10 tahun, dinilai terlalu ringan dan tak adil.

Hal itu dikatakan anggota Komisi VIII DPR RI, Saleh Daulay saat dikonfirmasi GoNews Group di komplek DPR/MPR Senayan, Selasa (10/05/2016) sore.

"Banyak yang memperkirakan sebelumnya bahwa hakim akan menjatuhkan vonis maksimal sesuai dengan dakwaan JPU," ungkapnya.

Menurutnya, sudah barang tentu banyak juga yang menilai bahwa vonis tersebut belum adil jika dibandingkan dengan kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku. Jika vonis telah dijatuhkan maksimal, dikhawatirkan bahwa JPU tidak bisa lagi melakukan upaya banding untuk memperbesar hukuman.

"Secara pribadi, saya juga menilai bahwa hukuman itu masih sangat jauh dari harapan keluarga dan publik. Mestinya, ada pemberatan hukuman yang bisa dilakukan. Sayangnya, aturan terkait pemberatan hukuman itu belum ada. Itu yang didesak oleh masyarakat agar perppu kebiri atau RUU PKS segera disahkan," tukasnya.

RUU PKS menurut Saleh, sudah masuk dalam prolegnas 2014-2019. Posisinya ada pada nomor urut 167 dari 169 RUU.

"Sayangnya, dalam prolegnas 2016, RUU tersebut belum masuk. Jadi belum sempat dibahas sampai sekarang. Kita sepakat, bahwa hukuman tersebut tidak adil dan terlalu ringan. Aparat penegak hukum harus mengkajinya kembali," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/