Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
23 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
22 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
24 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
23 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
23 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Pemerkosa Yuyun Cuma Dihukum 10 Tahun Penjara, Komisi VIII DPR: Terlalu Ringan

Pemerkosa Yuyun Cuma Dihukum 10 Tahun Penjara, Komisi VIII DPR: Terlalu Ringan
Para pelaku pemerkosaan Yuyun saat digelandang ke Kantor Polisi. (istimewa)
Selasa, 10 Mei 2016 18:07 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang juga berakhir dengan kematian di Bengkulu, telah divonis hukuman penjara 10 tahun. Namun hukuman tersebut dianggap terlalu ringan dan tak sepadan dengan kelakukan para pelaku.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Anda mengatakan, pihaknya tidak setuju dan ingin pihak kepolisian jeli dan menghukum pelaku dengan hukuman yang setimpal.

"Aparat hukum tidak bisa lari dari pada payung hukumnya. Maka ada masukan yang meminta UU khusus. UU tersebut tentunya yang mngatur tindakan hukum atau kekerasan, aik itu dibawah umur atau diatas umur, khususnya kekerasan seksual," ungkap Anda pada saat dialog publik di Press Room Wartawan DPR/MPR, Selasa (10/06/2016).

Nah soal payung hukum kata Anda, aparat penegak hukum tidak bisa lari. "Ya yang saat ini ada ya seperti itu, jadi menurut saya pribadi, kalau perlu bukan cuma 10 tahun tapi seumur hidup, agar ada efek jera bagi pelaku," tukasnya.

Bagkan menurutnya kalau hukuman sumur hidup juga dinilai kurang setimpal, dirinya setuju saja jika para pelaku dihukum mati. "Hukuman mati supaya orang gak melakukan seprti itu lagi. Saya sangat prihatin (10 tahun) terlalu ringan sekali," ujarnya.

Ditanya soal perlu atau tidaknya hukum kebiri, menurutnya sah-sah saja. "Pemerintah melalui Perpu kan lebih cepat dan mereka yang laksanakan. Kalau kita revisi UU kan belum tentu selesai setahun," ujarnya lagi.

Namun dirinya juga mengaku setuju-setuju saja jika pelaku pemerkosa itu diberikan hukuman kebiri. "Kebiri saya sangat setuju biar jeralah. Saya sepakat itu menyangkut akhlak kalo hukuman kecil jadi dianggap enteng," pungkasnya. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/