Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polsek Patumbak Tangkap 1 Anggota OKP Amplas Penganiaya Warga, 6 Pelaku Lainya Buron

Polsek Patumbak Tangkap 1 Anggota OKP Amplas Penganiaya Warga, 6 Pelaku Lainya Buron
Ilustrasi penangkapan pelaku. (net)
Rabu, 11 Mei 2016 23:28 WIB
MEDAN - Benny Aritonang (36), warga Jalan Gereja, Desa Hutangadong, Kabupaten Taput, babak belur dipukuli 7 anggota salah satu organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) di Terminal Terpadu Amplas (TTA), Kecamatan Medan Amplas, Rabu (11/05/2016).

Penganiayaan itu terjadi, berawal saat korban hendak pulang ke rumah temannya di Jalan Sisingamangaraja, Gang Pulau Harapan, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas. Namun naas ditengah perjalanan Aritonang dipanggil para pelaku, dan dituduh mencuri tabung gas di posko OKP yang berada di dalam Terminal Terpadu Amplas.

Karena Aritonag tidak merasa mencuri, iapun membantah tuduhan tersebut. Emosi karena korban membantah, para pelaku langsung memukulinya hingga babak belur.

Untung saja korban bisa meloloskan diri dari pengeroyokan tersebut dan langsung mendatangi Polsek Patumbak untuk membuat laporan. “Saya dituduh mencuri tabung gas, padahal gak ada, saya cuma lewat dengan Posko OKP itu setelah turun dari angkot, tapi saya tetap dipukuli,” ujar korban.

Begitu menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung bergerak cepat. Dan salah seorang pelaku berinisial JH (31), warga Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, yang juga penggerak massa di OKP tersebut berhasil ditangkap. Ia lalu digelandang ke mapolsek, sementara 6 rekannya diburu petugas.

“Pelaku langsung kita amankan setelah adanya laporan korban. Dari pengakuan pelaku, setidaknya ada enam orang rekannya yang ikut menganiaya korban, saat ini mereka sedang kita cari keberadaanya. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama, ancamannya 5 tahun penjara,” ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi.***

Editor:Daniel Caramoy
Sumber:Medansatu.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, GoNews Group, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/