Ini 14 Proleg Ditetapkan DPRK Langsa Tahun 2016
Selasa, 17 Mei 2016 15:37 WIB
Penulis: Dedek
Penulis: Dedek
LANGSA - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa menetapkan 14 judul Rancangan Qanun (Rakan) Program Legislasi (Proleg) prioritas tahun 2016. Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna dewan yang dilaksanakan di aula DPRK Langsa beberapa waktu lalu.
Sekretaris Dewan DPRK Langsa, Samsul Bahri, kepada GoAceh, mengatakan, 14 Raqan yang telah ditetapkan tersebut merupakan program pembahasan prioitas yang akan dilakukan dalam masa anggaran 2016 ini.
Disebutkannya, Raqan itu terdiri dari pertanggungjawaban APBK Langsa tahun 2015, perubahan APBK Langsa tahun 2016, pembahasan APBK 2017, rencana detail tataruang Kota Langsa. Kemudian, perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemerintah Gampong, pembentukan dan susunan organisasi MPD, Pemberian nama RSUD Langsa, pedoman penyelenggaraan hiburan.
Selanjutnya, tentang pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah, perubahan atas qanun Kota Langsa nomor 8 tahun 2010 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kota Langsa. Lalu, tentang hutan kota, BUMD pengelolaan kepariwisataan, penambahan penyertaan modal pemerintah Kota Langsa pada Bank Aceh dan pembentukan dan tata kerja UPTD RSUD kelas D.
Semua proleg prioritas ini sudah ditetapkan dan disahkan dengan keputusan DPRK Langsa nomor 4/170 tahun 2016, tentang perubahan atas keputusan DPRK Langsa nomor 1/170 tahun 2016 tentang program legislasi Kota Langsa tahun 2016 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRK Langsa Burhansyah, SH,” tandas Samsul.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | GoNews Group |