Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
21 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
15 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Waduh, Pemeran Video Mesum Masuk Daftar Kepengurusan DPP Golkar, Kok Bisa?

Waduh, Pemeran Video Mesum Masuk Daftar Kepengurusan DPP Golkar, Kok Bisa?
Selebaran daftar nama pengurus Golkar yang beredar. (Rimanews)
Rabu, 25 Mei 2016 21:05 WIB
JAKARTA- Selebaran yang berisi nama-nama pengurus DPP Partai Golkar 2014-2019 di bawah kepemimpinan Setya Novanto (Setnov) memasukkan nama Yahya Zaini.

Yahya Zaini merupakan mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 diberhentikan karena melakukan perbuatan mesum bersama seorang artis, Maria Eva pada November 2006 lalu.

Dalam selebaran yang beredar, Yahya Zaini yang merupakan Tim Sukses Setya Novanto pada Munaslub Partai Golkar lalu di Bali ditempatkan sebagai Ketua Bidang Hubungan Legislatif dan Lembaga Politik.

Pada Munaslub, Yahya Zaini terlihat mondar mandir di arena Munaslub sebagai timses Setya Novanto. Selain itu, juga terdapat nama pengurus yang pernah menghuni "hotel Prodeo"? seperti Fadh El Fouz Arafiq. 

Fadh pernah divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Desember 2012 dalam kasus suap Rp Rp5,5 miliar kepada anggota DPR, Wa Ode Nurhayati.

Duit itu dimaksudkan agar Nurhayati meloloskan proposal alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam pada 2011. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rimanews
Kategori:Umum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/