Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
![]() |
| Ilustrasii (Krisna Bayuo OLY) |
Penulis: Krisna Bayu OLY
Peristiwa-peristiwa tersebut tidak boleh hanya diperlakukan sebagai musibah olahraga yang selesai setelah ucapan belasungkawa disampaikan. Setiap kejadian harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: Apakah sistem keselamatan pertandingan pencak silat Indonesia sudah benar-benar melindungi atlet?
Pencak silat merupakan olahraga bela diri kebanggaan Indonesia. Kita ingin olahraga ini berkembang, semakin profesional, semakin kompetitif, dan diterima di panggung internasional. Kita bahkan mempunyai cita-cita besar membawa pencak silat masuk ke dalam Olimpiade. Namun, cita-cita besar itu harus dibangun di atas fondasi yang kuat. Salah satunya adalah keselamatan atlet.
Kita tidak boleh hanya mengukur keberhasilan pertandingan berdasarkan jumlah medali, kemenangan, atau kemeriahan penyelenggaraan. Ada satu ukuran yang jauh lebih mendasar: apakah setiap atlet yang memasuki gelanggang dapat pulang dengan selamat?
Catatan Peristiwa: Korban Yang Tak Boleh Dilupakan
Saya ingin mengawali tulisan ini dengan beberapa peristiwa yang memiliki identitas, waktu, lokasi, dan pemberitaan yang dapat ditelusuri.
A. Said Alif Rabbani Sitompul — Kejurda Sumatera Utara, 15 Februari 2025
Dokumentasi: ·
Said Alif Rabbani Sitompul merupakan atlet pencak silat asal Tapanuli Tengah yang meninggal dunia setelah mengikuti Kejuaraan Daerah Pencak Silat Sumatera Utara di GOR Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Berdasarkan kronologi yang diberitakan, Said bertanding pada babak delapan besar kelas D putra kategori mahasiswa. Ia mengalami bantingan dan sempat mendapatkan pemeriksaan medis. Saat itu, ia masih menyatakan dirinya mampu melanjutkan pertandingan.
Namun, pertandingan kembali berlangsung. Said kembali mengalami bantingan, bagian punggungnya terlebih dahulu membentur matras, disusul bagian kepala. Ia kemudian tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit. Pemberitaan menyebut Said mengalami pendarahan otak dan meninggal dunia.
Peristiwa ini menyisakan pertanyaan penting: apakah pemeriksaan setelah benturan pertama sudah memadai? Siapa yang memberikan keputusan bahwa atlet aman melanjutkan pertandingan? Apakah pemeriksaan neurologis dilakukan?
Pertanyaan ini harus dijawab berdasarkan catatan medis, rekaman pertandingan, dan laporan resmi penyelenggara.
B. Kukuh Angga W. — Porprov Jawa Tengah, 27 Oktober 2026
Dokumentasi: ·
Kukuh Angga merupakan atlet asal Kabupaten Blora yang bertanding di perempat final kelas D putra melawan atlet dari Kota Surakarta.
Dalam sebuah rangkaian serangan, tendangannya ditangkap lawan dan dilanjutkan dengan teknik bantingan. Kepala Kukuh membentur matras. Tidak lama kemudian, ia terlihat mengalami kejang-kejang. Kejadian tersebut menjadi perhatian luas setelah rekamannya beredar di media sosial.
Ketua Seksi Kesehatan PB Porprov Jawa Tengah menjelaskan bahwa kejang terjadi akibat benturan kepala yang memengaruhi aktivitas listrik otak. KONI Jawa Tengah kemudian menyampaikan bahwa kondisi Kukuh membaik.
Saya ingin memberikan perhatian pada satu hal: ketika seorang atlet mengalami kejang setelah benturan kepala, persoalannya bukan lagi sekadar apakah pertandingan dapat dilanjutkan atau tidak. Itu merupakan kondisi medis yang membutuhkan penanganan segera.
C. Ayudiah Rivana Tridiandinata — Porprov Jawa Tengah, Oktober 2026
Dokumentasi: ·
Ayudiah, atlet pencak silat putri kontingen Kota Semarang berusia 19 tahun, meninggal dunia pada 28 Oktober 2026. Ia mengalami cedera jari tengah tangan kiri ketika bertanding melawan atlet Kabupaten Batang pada 26 Oktober 2026. Ia kemudian menjalani tindakan operasi di RS Primaya Semarang pada 27 Oktober 2026. Pihak rumah sakit menyatakan penyebab kematiannya belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang disampaikan saat itu.
Kasus ini memang berbeda dari kasus kematian akibat bantingan. Namun, peristiwa ini tetap harus menjadi bagian dari evaluasi keselamatan pertandingan dan penanganan medis atlet.
Saya tidak ingin menyimpulkan bahwa cedera jari menyebabkan kematian. Tidak ada dasar medis yang cukup untuk membuat kesimpulan tersebut. Justru karena itulah penjelasan medis yang transparan sangat diperlukan.
Tiga peristiwa, tiga persoalan yang harus ditelusuri
Kita belum memiliki data nasional yang cukup untuk menyatakan berapa jumlah seluruh korban dalam sepuluh tahun terakhir. Tetapi kasus-kasus yang telah diberitakan sudah cukup menjadi alasan untuk meminta audit keselamatan secara serius.
2. Bantingan bukan sekadar teknik, tetapi memiliki resiko
Dalam pertandingan pencak silat kategori tanding, bantingan menjadi bagian dari karakter teknik yang harus dikuasai atlet. Namun, setiap bantingan menghasilkan perpindahan energi dan momentum tubuh.
Risikonya tidak hanya ditentukan oleh keras atau lemahnya bantingan. Ada beberapa faktor yang memengaruhi akibat jatuhnya seorang atlet:
* Ketinggian dan kecepatan tubuh ketika dijatuhkan.
* Arah serta sudut jatuh.
* Posisi kepala dan leher.
* Kemampuan atlet melakukan perlindungan diri.
* Permukaan dan kemampuan matras menyerap benturan.
* Kondisi lantai di bawah matras.
* Adanya benturan lanjutan dengan bagian tubuh lainnya.
Benturan kepala dapat mengakibatkan cedera otak traumatis, termasuk gegar otak dan perdarahan intrakranial. Karena itu, tidak tepat jika keselamatan hanya diserahkan kepada kemampuan atlet menghindari bantingan.
Keselamatan harus dibangun melalui sistem.
3. Pertanyaan besar tentang standar Matras Pencak Silat
Dalam dokumen Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2022 mengenai standar prasarana olahraga, ketebalan matras pencak silat untuk pertandingan profesional ditetapkan 5 sentimeter.
Materi Peraturan Pertandingan IPSI 2023 juga menyebutkan ketebalan matras 5 sentimeter dengan kualitas kepadatan tinggi. Permukaan harus tidak mudah bergeser, dan matras harus mendapat persetujuan IPSI.
Ini berarti standar teknis sebenarnya sudah menjadi bagian dari pembahasan organisasi. Namun, pertanyaan kita bukan hanya berapa sentimeter ketebalan matras.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah standar tersebut benar-benar dipenuhi di seluruh kejuaraan daerah.
Apakah matras yang digunakan masih memiliki kepadatan yang baik? Apakah materialnya sudah aus? Apakah sambungannya rapat?
Apakah lantai dasarnya memenuhi persyaratan?
Apakah daya serap benturannya pernah diuji?
Matras yang terlihat tebal belum tentu memiliki kualitas perlindungan yang baik.
Dua matras dengan ketebalan yang sama dapat memiliki karakteristik penyerapan energi yang berbeda. Karena itu, saya mengusulkan pemeriksaan teknis independen terhadap matras yang digunakan dalam pertandingan resmi. Jangan hanya memeriksa label produk. Uji materialnya.
4. Belajar dari judo: Atlet Diajarkan Jatuh Sebelum Kuasai Bantingan
Referensi teknis: ·
Saya ingin mengajak IPSI melihat sistem pembinaan olahraga judo yang merupakan olahraga mempunyai teknik lemparan dan bantingan sebagai karakter utama. Tetapi dalam pembelajarannya, teknik ukemi atau teknik menerima jatuhan menjadi salah satu fondasi penting.
Atlet dilatih untuk jatuh ke belakang, ke samping, dan ke depan dengan cara yang lebih aman. Mereka tidak hanya belajar bagaimana menjatuhkan lawan, tetapi juga bagaimana melindungi tubuh ketika kehilangan keseimbangan.
Prinsip ini seharusnya menjadi perhatian serius dalam pembinaan pencak silat. Apakah setiap pesilat yang mengikuti kategori tanding sudah memiliki kemampuan teknik jatuhan yang memadai?
Apakah ada standar kelulusan sebelum atlet diperbolehkan bertanding dalam kategori yang menggunakan bantingan?
Apakah kemampuan melindungi kepala dan leher sudah menjadi bagian dari evaluasi kompetensi atlet?
Saya tidak mengatakan pencak silat harus meniru seluruh kurikulum judo. Setiap cabang olahraga memiliki karakteristik sendiri. Namun, keselamatan manusia adalah ilmu yang dapat dipelajari lintas cabang olahraga.
5. Jangan Anggao Judo dan Gulat Bebas
Ada satu hal yang perlu diluruskan. Saya tidak akan mengatakan bahwa judo dan gulat tidak pernah mengalami kematian atlet. Penelitian ilmiah justru menunjukkan bahwa olahraga bantingan dan olahraga kontak memiliki risiko cedera kepala yang serius.
Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Neurotraumatology pada 2011 mendokumentasikan lebih dari 110 kematian dalam kegiatan judo sekolah di Jepang selama 27 tahun sebelumnya.
Temuan tersebut menjadi pelajaran bahwa olahraga bantingan membutuhkan sistem pencegahan yang serius, bukan sekadar pengalaman panjang dalam menyelenggarakan pertandingan.
Yang perlu kita pelajari dari judo dan gulat adalah bagaimana standar keselamatan, pendidikan teknik jatuhan, regulasi, pengawasan medis, dan pelaporan insiden terus dikembangkan.
6. Ketika Atlet Kejang, Pertandingan Harus Berhenti
Referensi: .
Dalam panduan keselamatan olahraga dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC), atlet yang diduga mengalami gegar otak harus segera dikeluarkan dari aktivitas olahraga dan tidak boleh kembali bertanding pada hari yang sama sampai memperoleh penilaian medis yang sesuai.
Kejang setelah benturan kepala merupakan tanda bahaya yang membutuhkan penanganan medis darurat. Ini harus menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar dalam pencak silat.
Wasit tidak boleh menunggu pertandingan selesai untuk memikirkan keselamatan atlet. Begitu juga penyelenggara tidak boleh mempertimbangkan kepentingan jadwal lebih tinggi daripada keselamatan manusia.
Pelatih tidak boleh meminta atlet kembali bertanding hanya karena atlet merasa masih sanggup. Lalu, dokter pertandingan harus memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan keikutsertaan atlet.
7. Sudah Saatnya IPSI Melakukan Audit Nasional
Saya ingin mengajukan enam tuntutan awal kepada Pengurus Besar IPSI.
1. Melakukan pendataan seluruh kasus kematian dan cedera berat atlet pencak silat setidaknya selama sepuluh tahun terakhir.
2. Melakukan audit independen terhadap standar matras di tingkat kabupaten, kota, provinsi, dan nasional.
3. Menetapkan sertifikasi kompetensi teknik jatuhan bagi atlet kategori tanding.
4. Memperkuat prosedur penghentian pertandingan ketika terjadi benturan kepala.
5. Menetapkan standar minimum pelayanan medis dan evakuasi darurat.
6. Membuka laporan keselamatan atlet kepada publik secara berkala.
Saya juga mengusulkan kerja sama teknis dengan PB PJSI dan PB PGSI untuk mempelajari sistem keselamatan olahraga bantingan. Ini bukan kompetisi antarfederasi. Ini kerja sama untuk melindungi atlet Indonesia.
Saya menulis ini bukan untuk menjatuhkan pencak silat. Saya justru ingin melihat pencak silat semakin kuat, semakin profesional, dan semakin dihormati. Namun, kita tidak boleh menutup mata terhadap peristiwa yang sudah terjadi.
Setiap atlet memiliki keluarga. Setiap atlet mempunyai masa depan. Setiap atlet memasuki arena dengan harapan membawa pulang prestasi. Mereka tidak seharusnya pulang dengan membawa risiko yang sebenarnya dapat dicegah melalui sistem keselamatan yang lebih baik.
Kita harus berani bertanya: apakah selama ini kita sudah cukup serius melindungi para atlet yang kita minta berjuang untuk kehormatan bangsa?
Pertanyaan itu akan membawa kita pada persoalan yang lebih besar: bukan hanya kualitas matras dan teknik bantingan, tetapi tanggung jawab federasi dalam membangun sistem keselamatan nasional. Dan di situlah investigasi ini akan berlanjut. ***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | Non Olympic, DKI Jakarta |













