Dewan Aceh Selatan ini Minta Warga Waspadai Predator Seksual
Penulis: Al Fahd Radi Fahlefi
Kata Adi Zulmawar, Pemerintah baru saja tadi malam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu dikenal hukum Kebiri itu mengatur tentang hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak.
"Ironisnya, di daerah kasus kejahatan seksual terhadap anak terjadi terus terjadi meski Perppu baru diteken Presiden. Kejadian terbaru di Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, anak kelas SD 1 jadi korban pencabulan," ungkap Tgk Adi Zulmawar, Kamis (26/5/2016).
Dia khawatir kepada generasi muda, khususnya kaum hawa. Sebab itu, dia meminta peristiwa ini mesti diwaspadai semua komponen, orang tua, guru di sekolah dan tokoh masyarakat. Hindari diri dari intaian predator agar kejahatan seksual yang menghancurkan masa depan anak tersebut segera berakhir.
Menurut politisi sekaligus ulama di kecamatan Sawang itu, jadikanlah kasus pencabulan yang menimpa murid kelas I SD ini sebagai pengelaman pahit dan yang terakhir. Semoga semua pihak dapat mengawasi generasi muda serta memberi pendidikan agama dengan baik. Sehingga tidak terbius perbuatan mungkar dan tindak kriminal lainnya, termasuk narkotika.
“Saya juga berharap penegak hukum menindak pelaku seadil-adilnya sesuai peraturan yang berlaku. Ini sebagai pelajaran kepada yang lain agar tidak terinspirasi. Jangan beri celah kelonggaran, jika terbukti bersalah maka proseslah secara hukum,” pinta Adi Zulmawar seraya memberi apresiasi kepada polisi yang bertindak cepat.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |