Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
23 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
2
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
21 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
3
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
4
Kasus Suap HGB Summarecon Bogor, KPK Dalami Aliran Dana ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Hukum
23 jam yang lalu
Kasus Suap HGB Summarecon Bogor, KPK Dalami Aliran Dana ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid
5
12 Anggota PMR DKI Berangkat ke Jepang Ikuti Program Pertukaran Pemuda
Metropolitan
24 jam yang lalu
12 Anggota PMR DKI Berangkat ke Jepang Ikuti Program Pertukaran Pemuda
6
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
Home  /  Berita  /  Riau

Status Tahanan KPK, Bupati Rokan Hulu Suparman Belum Nonaktif, Ini Kata Mendagri

Status Tahanan KPK, Bupati Rokan Hulu Suparman Belum Nonaktif, Ini Kata Mendagri
Suparman saat sudah mengenakan baju orange dan keluar dari gedung KPK. (istimewa)
Selasa, 07 Juni 2016 23:38 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA- Meski status Bupati Rokan Hulu Suparman sudah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan resmi mengenakan baju kebesaran warna orange di Rutan Guntur Jakarta Selatan pada hari Selasa (07/06/2016), namun statusnya belum nonaktif dari jabatan Bupati Rohul Riau.

Begitu Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Arifin berstatus tahanan KPK, GoRiau.com langsung menghubungi Kapuspen Kemendagri Dody Triadmaji. Namun pihaknya sedang mengalami kemalangan, karena sang ibunda wafat, maka disarankan untuk menghubungi Mendagri Tjahjo Kumolo.

Pada malam harinya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi hal tersebut, belum dapat memastikan Bupati Rohul Suparman yang dikenakan status penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap ABPD Riau 2014 telah nonaktif.

Menurutnya, pihaknya tidak bisa otomatis mengambil langkah pemberhentian sementara terhadap kepala daerah yang disangka korupsi kendati telah ditahan, kecuali ada dasar yang jelas.

Dasar tersebut antara lain, adanya surat pemberitahuan dari lembaga penegak hukum terkait yang dikirimkan ke gubernur untuk kemudian diteruskan ke mendagri.

"Pasti, karena sebagai dasar hukum keputusan Kemendagri memberhentikan pejabat baik pusat atau daerah. Kalau ada berita kami tanyakan kebenarannya, kecuali tertangkap tangan, jadi sampai saat ini kita masih menunggu konfirmasi instansi terkait," ujarnya kepada GoRiau.com, Selasa (07/06/2016) malam.

Mendagri juga menjelaskan, apabila kepala daerah yang telah menyandang status terdakwa yang perkaranya telah berproses di pengadilan dengan ancaman pidana lima tahun barulah secara otomatis dinonaktifkan.

"Walau asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan sambil menunggu proses persidangan dan keputusan pengadilan. Kalau tertangkap tangan langsung dibebastugaskan," ujarnya.

Tjahjo tidak menanggapi ketika disinggung akan standar kepantasan jika kepala daerah yang telah ditahan masih bisa menjalankan birokrasi dari dalam Rutan atau tidak. ***

wwwwww