Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
11 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
23 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
22 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
4
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
Sepakbola
20 jam yang lalu
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
5
Marc Klok Terlecut Balas Pengorbanan Suporter Persib Yang Borong Tiket ACL 2
Sepakbola
20 jam yang lalu
Marc Klok Terlecut Balas Pengorbanan Suporter Persib Yang Borong Tiket ACL 2
6
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Hukum
13 jam yang lalu
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus Suap HGB Summarecon Bogor, KPK Dalami Aliran Dana ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Kasus Suap HGB Summarecon Bogor, KPK Dalami Aliran Dana ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Rabu, 04 November 2026 19:05 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan penerimaan uang suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk di Kabupaten Bogor. Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (4/11/2026) di Gedung Merah Putih ini berfokus pada aliran dana melalui orang kepercayaannya. Selain itu, penyidik turut menelusuri dugaan praktik setoran jabatan di lingkungan kementerian tersebut.

"Penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari saudara NW," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menyebutkan bahwa penyidik menggali pengetahuan Nusron mengenai proses penerimaan uang beserta tujuannya. KPK juga menelusuri kewenangan menteri dalam penempatan jabatan pada struktur Kementerian ATR/BPN dari tingkat daerah hingga pusat.

"Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat kantah, kanwil, dan ke atas," paparnya.

Kronologi Pemeriksaan dan Deretan Tersangka

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid merampungkan pemeriksaan sebagai saksi setelah lima jam dicecar penyidik, mulai pukul 09.22 WIB hingga 14.51 WIB. Saat ditanya awak media mengenai substansi kasus tersebut, ia memilih irit bicara dan hanya menegaskan bahwa perjalanannya ke luar negeri telah memiliki izin resmi.

"Saya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apalagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari kementerian sekretariat negara, jadi kami tidak mengada-ada," kilahnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). Para tersangka meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, dan Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi.

Selain itu, Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta tiga orang kepercayaan menteri yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi turut menyandang status tersangka.

Permainan Blokir Sertifikat dan Aliran Dana

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Summarecon di Kabupaten Bogor. Tanah tersebut masih berstatus sengketa dengan ahli waris yang sempat mengajukan gugatan ke PTUN Bandung, sebelum akhirnya ahli waris memblokir SHGB tersebut dan mencabut gugatannya.

Menghadapi pemblokiran itu, perwakilan Summarecon bernama Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlefi meminta bantuan Erwin untuk melobi Sontang agar mau membuka blokir sertifikat. Sontang kemudian meminta upah melalui Erwin dengan kode "dua" yang merujuk pada angka Rp2 miliar, namun pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Taufik menambahkan bahwa Adrianto melalui Yaser dan Erwin akhirnya menyerahkan uang Rp1,5 miliar tersebut. Pihak Summarecon menduga masih ada pihak lain yang akan mendapatkan jatah pengurusan tersebut.

"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," pungkas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum
wwwwww