Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
13 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
13 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
7 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
7 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
4 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Personel Bandara Pinang Kampai Dumai yang Tidak Memiliki Lisensi dan Sertifikat Kompetensi

Ini Personel Bandara Pinang Kampai Dumai yang Tidak Memiliki Lisensi dan Sertifikat Kompetensi
Bandara Pinang Kampai di Kota Dumai, Riau.
Kamis, 09 Juni 2016 13:55 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan nomor: KP 21 tahun 2015 tentang pedoman teknis operasional peraturan keselamatan penerbangan sipil bagian 139-11, telah mengatur dalam pasal 4, setiap personel bandar udara (bandara) yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian atau pemeliharaan fasilitas bandar udara wajib memiliki lisensi yang sah atau rating yang masih berlaku.

Berdasarkan informasi yang dirangkum GoRiau.com, Kamis (9/6/2016), bahwa beberapa jabatan dengan kondisi personel yang tidak memiliki sertifikat dan lisensi di Bandara Pinang Kampai Kota Dumai, Riau, meliputi personel teknik bandara, kelistrikan bandara, pengatur pergerakan pesawat udara (AMC), 4 personel PKP-PK, 13 personel aviation security, dan petugas AFIS.

Dimana penerbangan komersial sudah menjadi agenda setiap hari di Bandara Pinang Kampai, dengan rute Jakarta (Bandara Halim Perdana Kusuma) - Dumai (Bandara Pinang Kampai). Karena menyangkut keselamatan dalam penerbangan, juga telah diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 423 ayat 1 menyebutkan, setiap personel bandar udara yang mengoperasikan atau memelihara fasilitas bandar udara tanpa memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Dalam ayat 2 juga dijelaskan, bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Hal ini tentunya harus menjadi perhatian penting Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, dalam keselamatan penerbangan. Bukan hanya mencari keuntungan semata. Pemko Dumai pun wajib memenuhi peraturan yang berlaku, agar operasional Bandara Pinang Kampai bisa terus berlanjut.

Terkait hal ini Kepala UPT Bandar Udara Pinang Kampai Kota Dumai, Catur Hargowo dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis siang (9/6/2016) membenarkan adanya personel bandara yang belum memiliki lisensi dan sertifikat kompetensi.

"Sudah kewajiban bagi personel bandara untuk memiliki sertifikat kompetensi dan lisensi, dalam pengelolaan bandara. Aturannya sudah jelas, kalau tidak terpenuhi, maka akan dikenakan sanksi administrasi," tutup Catur singkat menjelaskan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/