Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
17 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
16 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
16 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
4
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
Umum
17 jam yang lalu
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
5
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
24 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
6
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
22 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Home  /  Berita  /  PON

Dua Perda Kabupaten Pelalawan Turut Dibatalkan Jokowi, Ini Tanggapan Pemda

Dua Perda Kabupaten Pelalawan Turut Dibatalkan Jokowi, Ini Tanggapan Pemda
Ilustrasi
Jum'at, 17 Juni 2016 13:56 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Dua peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Pelalawan, Riau, turut dibatalkan pemerintah pusat. Dua Perda tersebut menjadi bagian dari 3.143 Perda yang dianggap bermasalah.

Dua Perda tersebut adalah Perda Nomor 19 Tahun 2007 tentang Izin pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan dan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, Kamiluddin mengaku tidak keberatan dua Perda tersebut dibatalkan oleh pemerintah pusat.

"Tentu kita patuh dengan aturan tertinggi," kata Kamiluddin, ketika dihubungi GoRiau.com, Jumat (17/6/2016).

Namun menurutnya, perlu adanya pembahasan sebelum Perda tersebut dibatalkan secara permanen. "Sebelum ada Perda pengganti, tentu untuk sementara waktu masih diberlakukan," tandasnya.(***)

Kategori:PON
wwwwww