Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
14 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
14 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
14 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
5
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
6
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
Umum
15 jam yang lalu
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
Home  /  Berita  /  PON

Hanya 9 Anggota Dewan Hadir Bahas Qanun Simeulue

Hanya 9 Anggota Dewan Hadir Bahas Qanun Simeulue
Suasana pembahasan rapat paripurna pembahasan Qanun yang hanya dihadiri 9 anggota DPRK Simeulue
Jum'at, 17 Juni 2016 11:21 WIB
Penulis: Adi Pulitzer
SINABANG - Rapat Paripurnan DPRK Simeulue, penetapan judul dan pembukaan pembahasan 8 Rancangan Qanun (Raqan) Prioritas, hanya dihadiri oleh sembilan anggota dewan, Jumat (17/6/2016).

Sembilan anggota dewan tersebut adalah Ketua Dewan, Murniati, Wakil Ketua 1 Fardian, Wakil Ketua 2  Rosnidar Mahlil. Selanjutnya anggota dewan, Ikhsan, Azhar Agur, Aryaudin, Darmili, Sardinsyah dan Hasranudin. Sementara dari eksekutif hadir Bupati Riswan NS serta Wakil Bupati Hasrul Edyar.

"Yang hadir dan telah mencapai 9 orang. Forum telah tercapai dan dinyatakan sah, untuk rapat paripurna penetapan judul dan pembukaan pembahasan 8 Raqan Prioritas Kabupaten Simeulue," kata Murniati, sambil mengetok palu.

Setelah ketok palu, dilanjutkan pidato sambutan dan penyerahan dokumen judul Qanun baru, antara Bupati Riswan NS dan Wakil Ketua Dewan, Rosnidar Mahlil.

Di akhir rapat paripurna, Bupati Riswan, menyampaikan tentang kebutuhan Qanun prioritas yang baru itu, untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan Kabupaten Simeulue.

Sejumlah sumber-sumber dihimpun GoAceh, 11 anggota lainnya, ada yang berada di luar daerah dan ada juga yang berada di tempat, namun memilih tidak hadir.

Seharusnya untuk agenda rapat paripurna, paling tidak harus dihadiri 13 orang dari 20 anggota dewan. "Biasanya minimal 13 orang atau 1/3 suara jumlah anggota dewan, tapi itu tidak cukup," kata salah seorang sumber GoAceh, yang meminta namanya tidak ditulis.

Adapun 8 judul Qanun baru yang akan dibahas itu, Qanun Izin Penyelenggaraan Izin Reklame, Qanun Perubahan Tentang Kependudukan, Qanun Pengelolaan Hutan Raya, Qanun Tentang Sumbangan Pihak Ketiga.

Kemudian, Qanun Tentang Izin Depot Air Minum Isi Ulang, Qanun Tentang Perubahan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Qanun Tentang Pemeliharaan Ternak serta Qanun Tentang Perubahan Susunan Organisasi Sekda dan Sekwan.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:PON
wwwwww