Hanya 9 Anggota Dewan Hadir Bahas Qanun Simeulue
![]() |
| Suasana pembahasan rapat paripurna pembahasan Qanun yang hanya dihadiri 9 anggota DPRK Simeulue |
Penulis: Adi Pulitzer
Sembilan anggota dewan tersebut adalah Ketua Dewan, Murniati, Wakil Ketua 1 Fardian, Wakil Ketua 2 Rosnidar Mahlil. Selanjutnya anggota dewan, Ikhsan, Azhar Agur, Aryaudin, Darmili, Sardinsyah dan Hasranudin. Sementara dari eksekutif hadir Bupati Riswan NS serta Wakil Bupati Hasrul Edyar.
"Yang hadir dan telah mencapai 9 orang. Forum telah tercapai dan dinyatakan sah, untuk rapat paripurna penetapan judul dan pembukaan pembahasan 8 Raqan Prioritas Kabupaten Simeulue," kata Murniati, sambil mengetok palu.
Setelah ketok palu, dilanjutkan pidato sambutan dan penyerahan dokumen judul Qanun baru, antara Bupati Riswan NS dan Wakil Ketua Dewan, Rosnidar Mahlil.
Di akhir rapat paripurna, Bupati Riswan, menyampaikan tentang kebutuhan Qanun prioritas yang baru itu, untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan Kabupaten Simeulue.
Sejumlah sumber-sumber dihimpun GoAceh, 11 anggota lainnya, ada yang berada di luar daerah dan ada juga yang berada di tempat, namun memilih tidak hadir.
Seharusnya untuk agenda rapat paripurna, paling tidak harus dihadiri 13 orang dari 20 anggota dewan. "Biasanya minimal 13 orang atau 1/3 suara jumlah anggota dewan, tapi itu tidak cukup," kata salah seorang sumber GoAceh, yang meminta namanya tidak ditulis.
Adapun 8 judul Qanun baru yang akan dibahas itu, Qanun Izin Penyelenggaraan Izin Reklame, Qanun Perubahan Tentang Kependudukan, Qanun Pengelolaan Hutan Raya, Qanun Tentang Sumbangan Pihak Ketiga.
Kemudian, Qanun Tentang Izin Depot Air Minum Isi Ulang, Qanun Tentang Perubahan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Qanun Tentang Pemeliharaan Ternak serta Qanun Tentang Perubahan Susunan Organisasi Sekda dan Sekwan.
| Editor | : | Kamal Usandi |
| Kategori | : | PON |













