MUI Pekanbaru: Tolak Sweeping Anarkis, Tapi Perda Syariat Islam Jangan Dihapus
Penulis: Ratna Sari Dewi
"Dalam agama islam tidak dibenarkan melakukan tindakan yang merusak (anarkis,red). Islam mengajarkan untuk selalu melakukan tindakan dalam bentuk ajakan tidak mengorbankan harta ataupun nyawa," ungkap Ketua MUI Kota Pekanbaru Ilyas Husti kepada GoRiau.com, Jumat (17/6/2016) di Pekanbaru.
Menurutnya, metode islam lebih mengedepankan memberikan pemahaman keuntungan dan kerugian dari suatu perbuatan dalam perspektif islam. Namun, jika hal tersebut tidak diindahkan maka ajakan dapat dibuatkan semacam Perda untuk melarangnya. Contonya, peraturan penutupan tempat hiburan dan warnet selama bulan puasa serta tata tertib membuka warung makan yang harus mengedepankan tolerasi menghargai umat muslim yang berpuasa, bukan sebaliknya.
"Mayoritas masyarakat Indonesia itu umat muslim, hak seorang muslim jangan dilemahkan. Kalau itu (Perda syariat islam, red) dihapuskan, dapat berdampak buruk. Kami kurang setuju jika perda yang menyangkut agama itu dihapuskan," tutupnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |