Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
24 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
6
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Riau

MUI Pekanbaru: Tolak Sweeping Anarkis, Tapi Perda Syariat Islam Jangan Dihapus

MUI Pekanbaru: Tolak Sweeping Anarkis, Tapi Perda Syariat Islam Jangan Dihapus
ilustrasi.
Jum'at, 17 Juni 2016 08:26 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru mengecam segala bentuk tindakan sweeping anarkis yang bertentangan dengan ajaran agama islam, contohnya penertiban warung makan yang menggunakan unsur kekerasan. Namun, mereka tidak serta merta setuju jika Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan ajaran dan syariat islam dihapuskan.

"Dalam agama islam tidak dibenarkan melakukan tindakan yang merusak (anarkis,red). Islam mengajarkan untuk selalu melakukan tindakan dalam bentuk ajakan tidak mengorbankan harta ataupun nyawa," ungkap Ketua MUI Kota Pekanbaru Ilyas Husti kepada GoRiau.com, Jumat (17/6/2016) di Pekanbaru.

Menurutnya, metode islam lebih mengedepankan memberikan pemahaman keuntungan dan kerugian dari suatu perbuatan dalam perspektif islam. Namun, jika hal tersebut tidak diindahkan maka ajakan dapat dibuatkan semacam Perda untuk melarangnya. Contonya, peraturan penutupan tempat hiburan dan warnet selama bulan puasa serta tata tertib membuka warung makan yang harus mengedepankan tolerasi menghargai umat muslim yang berpuasa, bukan sebaliknya.

"Mayoritas masyarakat Indonesia itu umat muslim, hak seorang muslim jangan dilemahkan. Kalau itu (Perda syariat islam, red) dihapuskan, dapat berdampak buruk. Kami kurang setuju jika perda yang menyangkut agama itu dihapuskan," tutupnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/