Saat Ditangkap Bea Cukai Dumai Tekong KM Al Fatiha yang Membawa Bawang Merah Ilegal Sempat Meloncat ke Laut
Penulis: Friedrich Edward Lumy
"Saat melihat itu, kita turunkan kapal karet untuk menangkap pelaku (tekong, red) berinisial MS yang meloncat ke laut. Tekong dan anak buah kapal (abk) berinisial Az, akhirnya berhasil kita amankan," ujar Wakil Komandan Patroli (Wakopat) BC 20004, Eko Wigianto kepada GoRiau.com, Selasa siang (21/6/2016).
Lanjutnya, kapal motor yang dinahkodai oleh MS sempat melakukan perlawanan dengan menyenggol kapal patroli BC 20004. Karena muatan tidak bisa melarikan diri, akhirnya pelaku menghentikan laju kapal.
"KM Al Fatiha ini berangkat dari Linggi, Malaysia, dengan tujuan Tanjung Leban yang merupakan wilayah Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis," ulas Eko lagi.
Kedua pelaku dikenakan Undang-Undang nomor 17 pasal 102 huruf a, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.***
Kategori | : | Hukum |