Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
6 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
5 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
4 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
3 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Saat Ditangkap Bea Cukai Dumai Tekong KM Al Fatiha yang Membawa Bawang Merah Ilegal Sempat Meloncat ke Laut

Saat Ditangkap Bea Cukai Dumai Tekong KM Al Fatiha yang Membawa Bawang Merah Ilegal Sempat Meloncat ke Laut
KM Al Fatiha yang membawa bawang merah ilegal asal Malaysia berhasil diamankan KPPBC Kota Dumai dengan Kapal Patroli BC 20004.
Selasa, 21 Juni 2016 13:28 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Kapal Motor (KM) Al Fatiha GT 6, yang membawa bawang merah ilegal asal Malysia ini berhasil diamankan KPPBC Kota Dumai-Riau, menggunakan kapal BC 20004, Senin malam (20/6/2016) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat akan ditangkap, nahkoda atau tekong sempat meloncat dari kapal untuk melarikan diri.

"Saat melihat itu, kita turunkan kapal karet untuk menangkap pelaku (tekong, red) berinisial MS yang meloncat ke laut. Tekong dan anak buah kapal (abk) berinisial Az, akhirnya berhasil kita amankan," ujar Wakil Komandan Patroli (Wakopat) BC 20004, Eko Wigianto kepada GoRiau.com, Selasa siang (21/6/2016).

Lanjutnya, kapal motor yang dinahkodai oleh MS sempat melakukan perlawanan dengan menyenggol kapal patroli BC 20004. Karena muatan tidak bisa melarikan diri, akhirnya pelaku menghentikan laju kapal.

"KM Al Fatiha ini berangkat dari Linggi, Malaysia, dengan tujuan Tanjung Leban yang merupakan wilayah Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis," ulas Eko lagi.

Kedua pelaku dikenakan Undang-Undang nomor 17 pasal 102 huruf a, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77