Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
17 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
17 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
15 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
15 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kodim 0310/SSD Amankan Satu Truk Kayu Ilegal Jenis Meranti Asal Tebo Jambi

Kodim 0310/SSD Amankan Satu Truk Kayu Ilegal Jenis Meranti Asal Tebo Jambi
Barang bukti kayu berikut truk pengangkut yang diamankan jajaran Kodim 0310/SSD.
Minggu, 26 Juni 2016 18:08 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Jajaran Kodim 0310/SSD mengamankan satu unit truk jenis colt diesel yang di duga bermutan kayu berjumlah 11 kubik, tanpa di lengkapi dengan surat atau dokumen yang sah.

Truk kayu yang diamankn bernomor polisi BA 8453 VU  dikemudikan lelaki berinisial ADMK (49 tahun). Truk diamankan saat melintas di jalan Lintas Lama Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Informasi awal, kayu olahan jenis meranti tersebut berasal dari Tanjung Simalidu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi yang akan dikirimkan ke Medan, Sumut.

Dandim 0310/SSD Letkol Inf Zusnan Hadi Hudaya melalui Intel Pasi Kodim 0310/SSD Lettu Czi Doni Lukman mengatakan,  mememang betul sekali tadi malam anak buahnya telah mengamankan satu unit truk kayu jenis colt diesel yang di duga bermutan kayu tanpa di lengkapi dengan surat atau dokumen yang sah.

Kronologis penangkapan, disebutkan, awalny petugas mendapat informasi dari masyarakat. Petugas menyelidikinya. Dan benar, 5 orang anggota intelkodim 0310/SSD di bawah dipimpin oleh Letda Inf Yapril, menemukan informasi yang didapat.

"Sekitar pukul 01:15 wib satu uni truk yang sedang melaju dihentikan. Setelah di lakukan penyelidikan terhadap kayu tersebut ternyata kayu olahan siap jadi jenis meranti yang berjumlah 11 kubik kayu, tidak di lengkapi oleh dokumen atau surat surat kayu yang sah," kata Dandim.

Dalam pengakuan Sopir truk yang berinisial AMDK umur (49 tahun) asal Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, ia jug mengakui asal katu dari sebuah industri kayu (swomel) di daerah Tanjung Simalidu Kabupaten Tebo, Jambi.

Kini, kata Pasi Intel Kodim 0310/SSD Lettu Czi Doni Lukman, barang bukti dan pelaku, sekitar pukul 02:45 WIB sidah diserahkan ke aparat penyidik Polri Polres Dharmasraya.(***)

Editor:Calva
Kategori:Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/