Pengedar Daun Ganja Kering yang Ditangkap Polisi di Jalan Kartini Dumai, Ternyata Residivis
Senin, 18 Juli 2016 14:04 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Satuan Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis daun ganja kering, berinisial TS (35) saat menunggu pelanggan di Jalan Kartini Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau, Minggu (17/7/2016) sekitar pukul 20.30 WIB.
Demikian disampaikan Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting kepada GoRiau.com, Senin (18/7/2016). Pelaku merupakan warga Jalan Air Bersih Gang Arwana, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. Pelaku merupakan residivis dan pernah dua kali masuk penjara.
"Kita amankan 5 paket sedang narkoba jenis daun ganja kering dengan berat 15,55 gram, uang sebanyak Rp450 ribu, serta 1 unit handphone," ungkap Kapolres Dumai.
Sambung AKBP Donald H Ginting, pelaku merupakan pengangguran yang memang jualan narkoba kerjanya. Saat digeledah, narkoba tersebut didapti di kantong bagian belakang.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tutup Kapolres Dumai. ***
Kategori | : | Hukum |