4 Pelaku Curanmor dan Penadah Dicokok Polda Metro Jaya
![]() |
| Para tersangka saat digelandang di Polda Metro Jaya. (Hlg/GoNews) |
Penulis: Muslikhin Effendy
Informasi yang berhasil dihimpun dari Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menjelaskan, keempat pelaku ditangkap atas dugaan pencurian kendaraan bermotor milik korban bernama Wuciano.
"Keempat pelaku tersebut berinisial MA alias NSR (33), IBR (27), IS (22), TYI alias CK (28)," ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016) siang.
Awi juga menambahkan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa satu unit sepeda motor honda beat warna putih, dua pucuk senjata api rakitan revolver, 13 butir peluru, sepucuk sejata api airsoftgun, sebuah kunci dan beberapa anak kunci letter''T" dan uang tunai Rp 8 juta.
"Modus dalam menjalankan aksinya yakni mereka menargetkan sepeda motor yang diparkir di depan rumah atau di pinggir jalan," jelasnya.
Lebih sadisnya lagi kata dia, aksi pencurian yang diketahui korban, maka mereka mengancam dan menodong korban dengan senjata tersebut.
"Apabila pelaku mendapatkan perlawanan dari korban atau orang di sekitar lokasi, pelaku tidak segan untuk melakukan penembakan menggunakan senjata api," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku disangkakan dengan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Mereka juga disangkakan dengan pasal penggunaan senjata api illegal yang tertuang dalam pasal 1 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (***)
| Kategori | : | DKI Jakarta, Beladiri, Olympic |












