Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
24 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
2
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
24 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
3
Penurunan Muka Tanah Jakarta Melambat, PAM Jaya Ungkap Peran Air Perpipaan
Korporasi
24 jam yang lalu
Penurunan Muka Tanah Jakarta Melambat, PAM Jaya Ungkap Peran Air Perpipaan
4
Kesempatan Frediric Injay Balas Kekalahan Lawan Garudayaksa
Sepakbola
23 jam yang lalu
Kesempatan Frediric Injay Balas Kekalahan Lawan Garudayaksa
5
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
4 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

4 Pelaku Curanmor dan Penadah Dicokok Polda Metro Jaya

4 Pelaku Curanmor dan Penadah Dicokok Polda Metro Jaya
Para tersangka saat digelandang di Polda Metro Jaya. (Hlg/GoNews)
Jum'at, 22 Juli 2016 16:28 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Empat pelaku pencurian dan penadah kendaraan bermotor dengan tindak kekerasan berhasil diringkus Tim unit II Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (21/7/2016) sekitar pukul 01.00 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun dari Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menjelaskan, keempat pelaku ditangkap atas dugaan pencurian kendaraan bermotor milik korban bernama Wuciano.

"Keempat pelaku tersebut berinisial MA alias NSR (33), IBR (27), IS (22), TYI alias CK (28)," ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016) siang.

Awi juga menambahkan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa satu unit sepeda motor honda beat warna putih, dua pucuk senjata api rakitan revolver, 13 butir peluru, sepucuk sejata api airsoftgun, sebuah kunci dan beberapa anak kunci letter''T" dan uang tunai Rp 8 juta.

"Modus dalam menjalankan aksinya yakni mereka menargetkan sepeda motor yang diparkir di depan rumah atau di pinggir jalan," jelasnya.

Lebih sadisnya lagi kata dia, aksi pencurian yang diketahui korban, maka mereka mengancam dan menodong korban dengan senjata tersebut.

"Apabila pelaku mendapatkan perlawanan dari korban atau orang di sekitar lokasi, pelaku tidak segan untuk melakukan penembakan menggunakan senjata api," jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku disangkakan dengan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Mereka juga disangkakan dengan pasal penggunaan senjata api illegal yang tertuang dalam pasal 1 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (***)

wwwwww