Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
9 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
21 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
22 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
4
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
20 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
5
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
22 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
6
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
Sepakbola
18 jam yang lalu
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
Home  /  Berita  /  Badminton

Rasain...! Todong Senjata dan Merampas HP di Halaman Mushola, Dua Remaja Dibekuk Petugas

Rasain...! Todong Senjata dan Merampas HP di Halaman Mushola, Dua Remaja Dibekuk Petugas
Ilustrasi.
Minggu, 24 Juli 2016 16:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Tim unit IV Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan di Musholah Al-ikhlas, Tapos, Depok.

"Kedua pelaku tersebut bernama Rahwana Prakasa (21) dan Muhammad Samsul Arifin (17). Keduanya ditangkap atas laporan korban bernama Lailatul Hasanah dan Berdasarka Laporan Polisi, LP/3507/VII/2016/PMJ/ditreskrimum, tgl 23 Juli 2016," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono kepada GoNews.co, Minggu (24/7/2016).

Lanjut Awi, barang bukti yang berhasil disita dari tangan kedua pelaku berupa satu unit sepeda motor jenis suzuki Spin tanpa Nopol, sebuah kunci kontak, dua unit ponsel dan sebuah sajam jenis celurit.

Awi menuturkan, awalnya korban sedang menggunakan ponsel. Tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang berboncengan mengendarai motor yang telah menjadi barang bukti.

"Mereka berhenti dan berpura-pura menanyakan alamat orang yang bernama Reges. Korban pun menunjukan alamat orang yang dimaksud," jelasnya.

Lanjut Awi, dalam waktu yang bersamaan, kedua pelaku pun langsung mengeluarkan sejata tajam jenis celurit sembari menodong ke arah korban.

"Mereka memaksa mengambil ponsel korban yang berjenis samsung," jelasnya.

Dengan demikian, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (***)

wwwwww