Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
5 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR: Revisi UU Terorisme Sudah Masuk DIM

DPR: Revisi UU Terorisme Sudah Masuk DIM
Ilustrasi.
Senin, 25 Juli 2016 13:41 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sejumlah fraksi DPR RI tengah menyusun Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Revisi tersebut pun telah masuk dalam tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani mengatakan, masukan masyarakat dari hasil kunjungan pansus ke daerah juga menjadi salah satu yang akan dibahas dalam penyusunan DIM seperti masukan dari masyatakat Poso, Bima, dan Solo.

"Hasil kunjungan pada umumnya relatif sama, yakni mempersilakan pembuat UU melakukan revisi, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan," kata Arsul melalui pesan singkat, Senin (25/7/2016).

Lanjut Arsul, hal pertama yang perlu diperatikan adalah bagaiman peran serta masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan terutama kegiatan deradikalisasi.

"Hendaknya lebih ditingkatkan dan diperhatikan karena masyarakatlah yang sehari-hari berada ditengah-tengah dan menghadapi mereka yang menyebarkan paham radikal," jelasnya.

Sementara itu kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjelaskan, revisi UU tersebut harus memperhatikan perlindungan HAM baik orang yang diduga tersangkut maupun yang menjadi korban.

"Dalam konteks ini, kekerasan oleh aparat tidak boleh lagi terjadi kecuali dalam situasi dimana ada perlawanan yang membahayakan masyarakat," pungkasnya. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/