Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
22 jam yang lalu
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
20 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
4
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
20 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
5
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
19 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
6
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
20 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dijebloskan ke Rutan, Caca Terancam Hukuman Mati Atas Dugaan Pembunuhan Anggota Kostrad

Dijebloskan ke Rutan, Caca Terancam Hukuman Mati Atas Dugaan Pembunuhan Anggota Kostrad
caca ketika di Kejari Pekanbaru, Rabu siang tadi
Rabu, 27 Juli 2016 15:22 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - ZG alias Caca Gurning resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (27/7/2016). Sesuai dugaan perbuatannya, Caca pun kini terancam hukuman mati.

Caca yang menggunakan kaos merah ini dibawa ke Rutan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pelimpahan dirinya dan barang bukti dari Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus pembunuhan terhadap anggota Kostrad, Alm Kopda Dadi Santoso.

Setibanya di Kejari Pekanbaru, Caca langsung dibawa ke ruang Jaksa Fungsional untuk dilakukan pemeriksaan tambahan, di luar pemeriksaan administrasi dan barang buktinya, atau yang awam dengan istilah Tahap II.

Satu jam kemudian, ia pun ke luar dan digiring masuk mobil untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk. "Sudah, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," benar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Adi Kadir.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan. "Secepatnya," singkat Adi Kadir, Rabu siang, di Pekanbaru.

Sebelumnya, anak buah Caca yakni AF alias Andi, juga sudah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah. Andi divonis 12 tahun penjara. Saat itu, persidangan sempat dihadiri prajurit TNI berseragam lengkap.

Caca Gurning diringkus Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus pembunuhan anggota Kostrad dari Kesatuan Tugas Kesehatan dalam operasi penanggulangan kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2015 silam.

Korban ditabrak oleh tersangka Andi dengan mobil Kijang LGX di mana ketika itu ada Caca di dalam mobil. Diduga penabrakan tersebut atas suruhan Caca. Ini diketahui dari fakta persidangan Andi, di mana ia mengaku jika itu diperintahkan oleh bosnya.

Atas perbuatannya, Caca Gurning pun dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/