Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Masalah Persib Gagal Taklukkan Bhayangkara FC Di Kandang
Olahraga
18 jam yang lalu
Masalah Persib Gagal Taklukkan Bhayangkara FC Di Kandang
2
Borneo FC Siap Hadapi PSM Makassar Dengan Maksimal
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Siap Hadapi PSM Makassar Dengan Maksimal
3
Persikabo Terdegradasi, Djanur: Pemain Sudah Kalah Mental
Olahraga
17 jam yang lalu
Persikabo Terdegradasi, Djanur: Pemain Sudah Kalah Mental
4
PSM Fokus Berikan Performa Dan Hasil Bagus Lawan Borneo FC
Sepakbola
18 jam yang lalu
PSM Fokus Berikan Performa Dan Hasil Bagus Lawan Borneo FC
5
Motivasi Dan Waspada Barito Putera Hadapi PSIS
Olahraga
18 jam yang lalu
Motivasi Dan Waspada Barito Putera Hadapi PSIS
6
Persik Kediri Beri Pembuktian Pada Persikmania
Olahraga
18 jam yang lalu
Persik Kediri Beri Pembuktian Pada Persikmania
Home  /  Berita  /  Umum

Badko HMI Riau-Kepri Minta Pertamina RU II Dumai Berhentikan Galian C Ilegal

Badko HMI Riau-Kepri Minta Pertamina RU II Dumai Berhentikan Galian C Ilegal
Ketua Badko HMI Riau-Kepri, Sudirman.
Kamis, 28 Juli 2016 12:48 WIB
DUMAI - Tak disangka, ternyata ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan penambangan tanah timbun atau galian c secara ilegal di Kota Dumai, Riau. Hal itu dilakukan oleh PT Pertamina RU II Dumai, secara terang-terangan melakukan aktifitas ilegal tersebut.

Akibat ulah PT Pertamina RU II Dumai, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Riau-Kepri angkat bicara, dan meminta pihak PT Pertamina RU II Dumai untuk menghentikan galian c yang dilakukan secara ilegal tersebut.

"Galian c yang dilakukan PT Pertamina RU II itu ilegal dan terang-terangan dilakukan di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Apalagi Manager PT Pertamina RU II Dumai, mengakui itu ilegal dihadapan publik," beber Ketua Umum Badko HMI Riau-Kepri, Sudirman kepada GoRiau.com, Kamis (28/7/2016) disampaikan melalui press rilisnya.

Sambungnya, hal ini harus segara mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah pusat dan kegiatan ini dihentikan. Jika tidak itu sama saja melawan hukum dan sanksinya jelas pada Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, selanjutnya Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Kita ketahui bahwa di Dumai memang tidak ada satupun Quary tanah kuning yang memiliki izin resmi terkait penambangan galian c tersebut, meskipun begitu bukan berarti PT Pertamina RU II Dumai yang notabene BUMN sewenang-wenang juga ikut melakukan pelanggaran undang-undang, karena dihadapan hukum semuanya berlaku sama," ujarnya.

Sementara itu Aktivis Riau, Andi Roni Saputra disaat yang bersamaan juga mengatakan, bahwa sanksi hukum bagi yang melakukan Ilegal minning itu sangat jelas. Ditambah tanah tersebut juga sedang sengketa hukum terkait adanya kepemilikan masyarakat. Untuk itu dirinya meminta kepada pihak hukum, Pemda Dumai dan seluruh elemen untuk segera menghentikan aktivitas tersebut sampai izin terbit dan selesainya sengketa lahan kepada masyarakat.

"ini akan menjadi preseden buruk oleh Pemerintah Dumai dan penegak hukum yang ada di Kota Dumai melakukan pembiaran pelanggaran Undang-Undang secara terang-terangan," ungkapnya.

Meskipun dirinya mengetahui bahwa konsekuensi logisnya adalah ancaman ketersediaan tanah timbun oleh Pemko Dumai dan seluruh masyarakat Dumai, tetapi bukan berarti membiarkan suatu kesalahan.

"Konsekuensi logisnya memang ada, tapi kita tidak bisa membiarkan suatu yang salah didepan mata kita sedang terjadi, salah ya salah, benar ya benar, jangan ketika semua melakukan kesalahan, sehingga kesalahan tersebut menjadi sebuah kebenaran. Ini sebuah persepsi yang salah, seperti yang di ucapkan seno Managar General Afffair Pertamina RU II Dumai, sangat memalukan," tegasnya.

"Yang pasti kita berharap ini menjadi pemikiran bersama oleh seluruh elemen yang ada. Perubahan penerbitan izin itu berarti sama dengan perubahan Undang-Undang. Pemko Dumai harus memiliki inisiatif dalam melakukan uji materil ke MK demi untuk kemaslahatan masyarakat, apabila itu dilakukan maka kita akan mendukung penuh dengan menggunakan potensi yang ada. Namun sebelum itu, aktivitas penambangan tersebut harus tetap dihentikan terlebih dahulu," ujar Kader HMI Cabang Dumai.***

Editor:Friedrich Edward Lumy
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/